Berita , Nasional

Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai 20 Persen, Berikut Alasannya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai 20 Persen, Berikut Alasannya
Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai 20 Persen, Berikut Alasannya
Seperti yang disampaikan CISDI, kontribusi konsumsi MBDK membuat beban kesakitan dan kematian terus meningkat. Untuk cukai MBDK perlu untuk membatasi konsumsi tinggi MBDK.
Selain itu terkait cukai plastik, saya juga melihat pemerintah telah berkorban sangat banyak salam mengelola limbah plastik. Masukan ini kami terus sampaikan ke pemerintah,” tutur Miskbakhun.
Perlu diketahui, sebelumna Plt Research Manager CISDI Gita Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mendorong pemerintah untuk menerapkan tarif cukai untuk produk MBDK sebesar 20 persen.
Gita Kusnasi juga sependapan dengan Misbakhun, bahwasannya penerapan cukai untuk MBDK di Indonesia akan memberi dampak pada kesehatan, sosial serta ekonomi.
Pasalnya, konsumsi MBDK di Indonesia mengalami peningkatan hingga lima belas kali lipat dalam dua puluh tahun terakhir.
Tingginya konsumsi MBDK berisiko menyebabkan penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung serta beberapa jenis penyakit kanker.
Di masa pandemi juga ditemukan orang dengan diabetes memiliki resiko lebih tinggi terinfeksi Covid-19 (dibandingkan yang tidak mengidap diabetes),” ungkap Gita Kusnadi.
BACA JUGA : Ganti Tahun Ganti Harga, Berikut Harga Rokok di Tahun 2022 Setelah Kenaikan Cukai 12 Persen
Gita Kusnadi menambahkan, kebijakan cukai MBDK dapat membantu Indonesia mencapai
Tujuan Pembengunan Berkelanjutan (TPB). Dan menurut estimasi Kementerian Keuangan, cukai MBDK berpotensi tingkatkan pemasukan negara hingga Rp 6 triliuun pertahun.
Cukai MBDK adalah instrumen fiskan yang hemat biaya. Cukai MBDK juga berpotensi dalam mengurangi konsumsi MBDK, mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menurunkan kandungan gula dalam minuman yang dikonsumsi, berpotensi menambah pemasukan negara serta berkontribusi pada aspek kesehatan masyarakat,” pungkas Gita Kusnadi.
Demikian alasan dibalik rencana Minuman Berpemanis dalam Kemasan yang akan dikenai cukai hingga 20%. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 2 Mei 2024, Wilayah Kota Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 2 Mei 2024, Wilayah Kota Terdampak

Kamis, 02 Mei 2024 06:34 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Medan 2 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Medan 2 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Kamis, 02 Mei 2024 06:33 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Purwakarta 2 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Purwakarta 2 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Kamis, 02 Mei 2024 06:33 WIB
Menparekraf Ungkap Pentingnya Peran Komunitas dalam Pembangunan Sektor Parekraf di IKN

Menparekraf Ungkap Pentingnya Peran Komunitas dalam Pembangunan Sektor Parekraf di IKN

Rabu, 01 Mei 2024 22:42 WIB
Jadwal KRL Solo 2 dan 3 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Jadwal KRL Solo 2 dan 3 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Rabu, 01 Mei 2024 22:17 WIB
Update Kasus Mayat Wanita dalam Koper di Cikarang Bekasi : Pelaku Diamankan di ...

Update Kasus Mayat Wanita dalam Koper di Cikarang Bekasi : Pelaku Diamankan di ...

Rabu, 01 Mei 2024 21:51 WIB
Jadwal KRL Jogja 2 dan 3 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Terbaru

Jadwal KRL Jogja 2 dan 3 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Terbaru

Rabu, 01 Mei 2024 21:42 WIB
Sampah Masih Jadi Masalah Bersama, Deklarasi Kampung Panca Tertib Dukung Gerakan Kelola Sampah ...

Sampah Masih Jadi Masalah Bersama, Deklarasi Kampung Panca Tertib Dukung Gerakan Kelola Sampah ...

Rabu, 01 Mei 2024 21:12 WIB
Rekaman CCTV Pelaku Pembunuhan Wanita Tewas dalam Koper di Bekasi, Eksekusi Dilakukan di ...

Rekaman CCTV Pelaku Pembunuhan Wanita Tewas dalam Koper di Bekasi, Eksekusi Dilakukan di ...

Rabu, 01 Mei 2024 20:27 WIB
Korban Kapal Terbalik di Perairan Nusakambangan Cilacap Ditemukan Tewas

Korban Kapal Terbalik di Perairan Nusakambangan Cilacap Ditemukan Tewas

Rabu, 01 Mei 2024 19:56 WIB