Berita , Nasional
Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai 20 Persen, Berikut Alasannya
Ima Rahma Mutia
Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai 20 Persen, Berikut Alasannya
“Seperti yang disampaikan CISDI, kontribusi konsumsi MBDK membuat beban kesakitan dan kematian terus meningkat. Untuk cukai MBDK perlu untuk membatasi konsumsi tinggi MBDK.
Selain itu terkait cukai plastik, saya juga melihat pemerintah telah berkorban sangat banyak salam mengelola limbah plastik. Masukan ini kami terus sampaikan ke pemerintah,” tutur Miskbakhun.
Perlu diketahui, sebelumna Plt Research Manager CISDI Gita Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mendorong pemerintah untuk menerapkan tarif cukai untuk produk MBDK sebesar 20 persen.
Gita Kusnasi juga sependapan dengan Misbakhun, bahwasannya penerapan cukai untuk MBDK di Indonesia akan memberi dampak pada kesehatan, sosial serta ekonomi.
Pasalnya, konsumsi MBDK di Indonesia mengalami peningkatan hingga lima belas kali lipat dalam dua puluh tahun terakhir.
“Tingginya konsumsi MBDK berisiko menyebabkan penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung serta beberapa jenis penyakit kanker.
Di masa pandemi juga ditemukan orang dengan diabetes memiliki resiko lebih tinggi terinfeksi Covid-19 (dibandingkan yang tidak mengidap diabetes),” ungkap Gita Kusnadi.
BACA JUGA : Ganti Tahun Ganti Harga, Berikut Harga Rokok di Tahun 2022 Setelah Kenaikan Cukai 12 PersenGita Kusnadi menambahkan, kebijakan cukai MBDK dapat membantu Indonesia mencapai Tujuan Pembengunan Berkelanjutan (TPB). Dan menurut estimasi Kementerian Keuangan, cukai MBDK berpotensi tingkatkan pemasukan negara hingga Rp 6 triliuun pertahun. “Cukai MBDK adalah instrumen fiskan yang hemat biaya. Cukai MBDK juga berpotensi dalam mengurangi konsumsi MBDK, mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menurunkan kandungan gula dalam minuman yang dikonsumsi, berpotensi menambah pemasukan negara serta berkontribusi pada aspek kesehatan masyarakat,” pungkas Gita Kusnadi. Demikian alasan dibalik rencana Minuman Berpemanis dalam Kemasan yang akan dikenai cukai hingga 20%. ****