Berita , Nasional

Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai 20 Persen, Berikut Alasannya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai 20 Persen, Berikut Alasannya
Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai 20 Persen, Berikut Alasannya
Seperti yang disampaikan CISDI, kontribusi konsumsi MBDK membuat beban kesakitan dan kematian terus meningkat. Untuk cukai MBDK perlu untuk membatasi konsumsi tinggi MBDK.
Selain itu terkait cukai plastik, saya juga melihat pemerintah telah berkorban sangat banyak salam mengelola limbah plastik. Masukan ini kami terus sampaikan ke pemerintah,” tutur Miskbakhun.
Perlu diketahui, sebelumna Plt Research Manager CISDI Gita Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mendorong pemerintah untuk menerapkan tarif cukai untuk produk MBDK sebesar 20 persen.
Gita Kusnasi juga sependapan dengan Misbakhun, bahwasannya penerapan cukai untuk MBDK di Indonesia akan memberi dampak pada kesehatan, sosial serta ekonomi.
Pasalnya, konsumsi MBDK di Indonesia mengalami peningkatan hingga lima belas kali lipat dalam dua puluh tahun terakhir.
Tingginya konsumsi MBDK berisiko menyebabkan penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung serta beberapa jenis penyakit kanker.
Di masa pandemi juga ditemukan orang dengan diabetes memiliki resiko lebih tinggi terinfeksi Covid-19 (dibandingkan yang tidak mengidap diabetes),” ungkap Gita Kusnadi.
BACA JUGA : Ganti Tahun Ganti Harga, Berikut Harga Rokok di Tahun 2022 Setelah Kenaikan Cukai 12 Persen
Gita Kusnadi menambahkan, kebijakan cukai MBDK dapat membantu Indonesia mencapai
Tujuan Pembengunan Berkelanjutan (TPB). Dan menurut estimasi Kementerian Keuangan, cukai MBDK berpotensi tingkatkan pemasukan negara hingga Rp 6 triliuun pertahun.
Cukai MBDK adalah instrumen fiskan yang hemat biaya. Cukai MBDK juga berpotensi dalam mengurangi konsumsi MBDK, mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menurunkan kandungan gula dalam minuman yang dikonsumsi, berpotensi menambah pemasukan negara serta berkontribusi pada aspek kesehatan masyarakat,” pungkas Gita Kusnadi.
Demikian alasan dibalik rencana Minuman Berpemanis dalam Kemasan yang akan dikenai cukai hingga 20%. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wajib Disimak, Ini Akses Masuk dan Lokasi Parkir Konser Ndarboy Genk di Mataram ...

Wajib Disimak, Ini Akses Masuk dan Lokasi Parkir Konser Ndarboy Genk di Mataram ...

Minggu, 03 Agustus 2025
Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Minggu, 03 Agustus 2025
Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Minggu, 03 Agustus 2025
Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Minggu, 03 Agustus 2025
Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Minggu, 03 Agustus 2025
Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Minggu, 03 Agustus 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025
APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025