Berita
Miris! Inilah 7 Fakta Mengejutkan Kasus Video Mesum Siswi dan Guru di Gorontalo
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Diancam dengan penjaranya dibawah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” imbuhnya.
7. Kondisi Korban Usai Videonya Viral
Kapolres Gorontalo mengatakan kalau kondisi psikologis korban P terguncang setelah video asusilanya tersebar dan viral di media sosial.
“Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral,” pungkas Kapolres Gorontalo.
Demikian fakta kasus video mesum siswi dan guru di Gorontalo yang kini viral dan jadi perbincangan hangat di media sosial. ****