Berita , Headline

Mixue Dilarang Pasang Logo Halal, Kemenag: Belum Punya Sertifikat

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Mixue Dilarang Pasang Logo Halal, Kemenag: Belum Punya Sertifikat
Mixue Dilarang Pasang Logo Halal, Kemenag: Belum Punya Sertifikat
HARIANE - Punya gerai hampir di seluruh kota besar, Mixue dilarang pasang logo halal dan label halal oleh Kemenag.
Mixue dilarang pasang logo halal diingatkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham karena belum memiliki sertifikat.
Mengutip dari laman Kemenag, Aqil menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu Mixue dilarang pasang logo halal karena masih dalam proses. 
BACA JUGA :
5 Fakta Unik Mixue yang Jarang Diketahui, Trending Sebagai Penginvasi Ruko Kosong
Aqil mengingatkan Mixue dilarang pasang logo halal karena adanya pengaduan bahwa gerai Mixue memasang logo halal di Indonesia. Pengaduan tersebut dilaporkan oleh akun @aishamaharani bahwa gerai Mixue di Kartika Grand Bistro, Museum Mandala Bhakti Semarang memasang logo halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil Irham dalam keterangan tertulis Senin, 02 Januari 2023.
mixue dilarang pasang logo halal
Mixue sedang dalam proses sertifikasi halal. (Instagram/mixueindonesia)
Sempat trending di Twitter karena disebut sebagai pencatat ruko kosong, Mixue diketahui belum memiliki sertifikat halal. 
Menurut data berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Untuk mendapatkan sertifikat halal harus melalui proses-prosesnya terlebih dahulu.
Menurut laman SiHalal, sertifikat halal resmi dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). 
Alur pengajuan permohonan sertifikasi halal yaitu pelaku usaha mendaftar dan mengajukan permohonan sertifikasi halal. Kemudian BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menertibkan STTD. 
Tahap selanjutnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan memeriksa atau melakukan pengujian kehalalan produk. Setelah diuji, penetapan kehalalan produk disahkan melalui fatwa halal. Terakhir BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
Dalam hal ini Aqil menyebut Mixue sudah masuk tahapan pengujian oleh LPH. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025