Berita , Headline

Mixue Dilarang Pasang Logo Halal, Kemenag: Belum Punya Sertifikat

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Mixue Dilarang Pasang Logo Halal, Kemenag: Belum Punya Sertifikat
Mixue Dilarang Pasang Logo Halal, Kemenag: Belum Punya Sertifikat
HARIANE - Punya gerai hampir di seluruh kota besar, Mixue dilarang pasang logo halal dan label halal oleh Kemenag.
Mixue dilarang pasang logo halal diingatkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham karena belum memiliki sertifikat.
Mengutip dari laman Kemenag, Aqil menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu Mixue dilarang pasang logo halal karena masih dalam proses. 
BACA JUGA :
5 Fakta Unik Mixue yang Jarang Diketahui, Trending Sebagai Penginvasi Ruko Kosong
Aqil mengingatkan Mixue dilarang pasang logo halal karena adanya pengaduan bahwa gerai Mixue memasang logo halal di Indonesia. Pengaduan tersebut dilaporkan oleh akun @aishamaharani bahwa gerai Mixue di Kartika Grand Bistro, Museum Mandala Bhakti Semarang memasang logo halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil Irham dalam keterangan tertulis Senin, 02 Januari 2023.
mixue dilarang pasang logo halal
Mixue sedang dalam proses sertifikasi halal. (Instagram/mixueindonesia)
Sempat trending di Twitter karena disebut sebagai pencatat ruko kosong, Mixue diketahui belum memiliki sertifikat halal. 
Menurut data berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Untuk mendapatkan sertifikat halal harus melalui proses-prosesnya terlebih dahulu.
Menurut laman SiHalal, sertifikat halal resmi dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). 
Alur pengajuan permohonan sertifikasi halal yaitu pelaku usaha mendaftar dan mengajukan permohonan sertifikasi halal. Kemudian BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menertibkan STTD. 
Tahap selanjutnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan memeriksa atau melakukan pengujian kehalalan produk. Setelah diuji, penetapan kehalalan produk disahkan melalui fatwa halal. Terakhir BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
Dalam hal ini Aqil menyebut Mixue sudah masuk tahapan pengujian oleh LPH. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025