Berita , D.I Yogyakarta
Terungkap Lewat Anjing Pelacak, Modus Baru Peredaran Sabu Berhasil Digagalkan Bea Cukai Jateng-DIY di Bandara YIA

HARIANE – Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta bersama KPPBC TMP B Yogyakarta), bekerja sama dengan Polda DIY dan otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 9.540,8 gram di terminal kedatangan Bandara YIA.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, membeberkan bahwa penindakan tersebut berawal pada Minggu (22/6/2025) pukul 11.45 WIB, ketika petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penumpang berinisial AP (27), Warga Negara Indonesia (WNI), yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur–YIA.
Berdasarkan hasil analisis intelijen, pemeriksaan K9 bernama “Billy”, serta hasil pemeriksaan x-ray, ditemukan 10 paket tisu basah yang diduga kuat mengandung narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 9.540,8 gram.
“Ini adalah proses yang dilakukan berdasarkan analisis dan profiling penumpang, menggunakan dukungan tools, termasuk anjing pelacak bernama Billy,” kata Imik, Selasa (8/7/2025).
Atas temuan tersebut, petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY segera melakukan wawancara singkat terhadap AP.
Dari keterangan AP, diketahui bahwa ada seseorang yang memerintahkannya untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada orang lain di area penjemputan.
“Ini patut diapresiasi, karena modus yang digunakan cukup unik, yaitu menggunakan tisu. Metamfetamin cair diinjeksikan ke dalam tisu sehingga menjadi tisu basah—sebanyak 10 paket,” ungkapnya.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan.
Operasi tersebut berhasil mengamankan MN, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yang berperan sebagai penjemput dan checker di area lobi luar terminal kedatangan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap AP dan MN, diketahui bahwa pengendali pengiriman narkotika jenis methamphetamine merupakan Warga Negara Malaysia yang berdomisili di Malaysia.
Para pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari ancaman narkotika, sekaligus berkontribusi pada potensi penghematan biaya rehabilitasi hingga Rp48 miliar.