Berita

Negara Bagian India Larang Produk Bersertifikat Halal Beredar, Sejumlah Organisasi Muslim Mengecam

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Negara Bagian India Larang Produk Bersertifikat Halal Beredar, Sejumlah Organisasi Muslim Beri Kecaman
Pemerintah Negara Bagian Uttar Pradesh India melarang distribusi dan penjualan produk bersertifikat Halal. (Ilustrasi: Freepik)

HARIANE - Negara bagian Uttar Pradesh yang memiliki jumlah penduduk paling padat di India telah melarang peredaran produk bersertifikat Halal.

Pihak yang berwenang melarang distribusi dan penjualan produk bersertifikat Halal, termasuk susu, pakaian dan obat-obatan karena dianggap ilegal.

Hal tersebut juga mencakup produk roti, gula, minyak nabati dan produk lainnya yang diberi label 'Halal' oleh perusahaan yang memproduksinya.

“Sertifikasi halal produk makanan adalah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas makanan,” rilis pemerintah setempat, seperti diwartakan Reuters.

Pemimpin Uttar Pradesh, biksu Hindu Yogi Adityanath yang merupakan anggota Partai Nasionalis Bharatiya Janata dan pemerintahannya dituduh oleh kritikus telah berencana memecah belah populasi Muslim di negara bagian tersebut.

"Agama tidak boleh dimasukkan ke dalam makanan. Ada banyak barang seperti garmen, gula, dan lain-lain yang dicap Halal, dan itu melanggar hukum," kata juru bicara BJP.

Sejumlah Organisasi Muslim Beri Kecaman

Diwartakan The Hindu pada 24 November 2023, sejumlah organisasi Muslim mengecam keputusan Pemerintah Uttar Pradesh yang melarang peredaran produk bersertifikat Halal.

Organisasi Muslim Jamiat Ulama-i-Hind dan Jamaat-e-Islami Hind menyebut hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara untuk makan apa yang diperbolehkan berdasarkan keyakinan.

"Logo sertifikasi Halal tidak hanya membantu konsumen Halal tetapi juga menawarkan pilihan yang tepat bagi semua konsumen. Penting untuk dicatat bahwa semua transaksi keuangan diperhitungkan dengan benar, dengan pembayaran GST dan pajak penghasilan yang tepat serta audit menyeluruh, memastikan legalitas dan transparansi penuh dalam operasi kami,” kata juru bicara Jamiat Ulama-i- Hind, Niaz Farooqui.

Sementara itu, Wakil Presiden Jamaat-e-Islami Hind, Salim Engineer menyebut bahwa keputusan Pemerintah Uttar Pradesh (UP) sebagai bentuk diskriminasi terhadap penganut agama tertentu.

"Tindakan pemerintah UP jelas didasarkan pada kebencian terhadap komunitas Muslim dan Islam, tidak rasional dan bertentangan dengan persahabatan dan niat baik sosial," ujarnya. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025