Berita

Operasi Zebra 2022 Kembali Digelar Tanpa Tilang Manual, Masyarakat Wajib Taat Aturan Lalu Lintas

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Operasi Zebra 2022 Kembali Digelar Tanpa Tilang Manual, Masyarakat Wajib Taat Aturan Lalu Lintas
Operasi Zebra 2022 Kembali Digelar Tanpa Tilang Manual, Masyarakat Wajib Taat Aturan Lalu Lintas
HARIANE - Operasi zebra 2022 kini akan kembali digelar. Pemberlakuan operasi ini akan ditetapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan tema "Tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi", penyelenggaraan operasi zebra 2022 tampaknya akan diberlakukan secara tegas.
Operasi zebra 2022 ini akan diselenggarakan selama dua minggu, yang dimulai pada Senin, 03 Oktober 2022.
Dalam mendukung kelancaran operasi zebra 2022, petugas polisi melaksanakan latihan pra operasi zebra di gedung NTMC Polri.
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, personel kepolisian yang bertugas telah melakukan latihan pra operasi zebra pada Rabu, 28 September 2022 pagi.
Kegiatan latihan pra operasi zebra 2022 dilakukan untuk menyamakan presepsi petugas dalam bertindak di lapangan, sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan baik.
"Kegiatan Lat Pra Ops ini untuk menyamakan presepsi bagaimana cara bertindak petugas di lapangan sehingga pada saat pelaksanaan dapat berjalan dengan baik," ucap AKBP Agung.
BACA JUGA : 8 Bentuk Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besar Biaya Denda Tilangnya

Pemberlakuan Operasi Zebra 2022

Operasi zebra 2022 mulai berlaku pada Senin, 03 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022.
Penindakan saat operasi zebra 2022 dilakukan tanpa tilang manual. Penilangan dilakukan dengan mengandalkan sistem ETLE statis maupun mobile yang terpasang di sejumlah wilayah Indonesia.
"Operasi zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dengan teguran simpatik," ujar Agung.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rabu, 23 April 2025
Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Rabu, 23 April 2025
Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Rabu, 23 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Rabu, 23 April 2025
Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Rabu, 23 April 2025
78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

Rabu, 23 April 2025
Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Rabu, 23 April 2025
Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Rabu, 23 April 2025
Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Rabu, 23 April 2025