Berita
Operasi Zebra 2022 Kembali Digelar Tanpa Tilang Manual, Masyarakat Wajib Taat Aturan Lalu Lintas
Feni Amelia
Operasi Zebra 2022 Kembali Digelar Tanpa Tilang Manual, Masyarakat Wajib Taat Aturan Lalu Lintas
Untuk menghadapi operasi zebra ini, masyarakat perlu mematuhi aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.
Melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Kamis, 29 September 2022, ada beberapa uraian sanksi yang akan masyarakat atau pengendara dapatkan jika melanggar aturan sebagaimana yang berlaku.
Bentuk Pelanggaran Aturan Lalu Lintas dan Sanksinya
1. Melawan arus Bagi pengendara yang melakukan lawan arus akan dikenakan pasal 287 dengan sanksi berupa denda paling banyak Rp 500.000. 2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol Pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol akan dikenakan pasal 293 dengan sanksi berupa denda paling banyak Rp 750.000BACA JUGA : 10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu3. Menggunakan HP saat mengemudi Pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi akan dikenakan pasal 283 dengan sanksi berupa denda paling banyak Rp 750.000. 4. Tidak menggunakan helm SNI Pengendara yang tidak menggunakan pelindung helm Standar Nasional Indonesia) akan dikenakan pasal 291 dengan sanksi berupa denda paling banyak Rp 250.000.