Budaya , Idul Fitri 1444H
Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah Jika Memenuhi Kondisi Ini, Tak Hanya Orang Mampu
HARIANE - Orang miskin wajib zakat fitrah,sama halnya dengan golongan orang yang mampu, apalagi jika memenuhi kondisi tertentu.
Sebagaimana yang disyaratkan dalam hukum zakat fitrah, semua orang yang mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri.
Islam pun memiliki kriteria tersendiri untuk mengklasifikasi mana yang layak disebut mampu dan mana yang termasuk golongan tidak mampu.
Lantas bagaimana kriteria orang mampu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah? Berikut ini ulasan lengkapnya.
Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah Jika dalam Kondisi Tertentu
Seperti yang umum diketahui, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat Islam dari tanggal 1 Ramadhan hingga sebelum terbenamnya matahari 1 Syawal atau saat Hari Raya Idul Fitri.
Salah satu syarat menunaikan zakat fitrah adalah orang yang mampu atau berkecukupan.
Dilansir dari laman NU Online, bahwa yang dimaksud "orang yang mampu" ini adalah seorang muslim yang mempunyai harta yang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang wajib dinafkahi saat malam Idul Fitri.
Lebih lanjut, kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, serta terbebas dari hutang.