Artikel
Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN
Pranasik
Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN
Iuran tersebut menanggung 5 orang anggota keluarga: pekerja, suami/ istri, anak kandung/ anak tiri/ dan atau anak angkat yang sah dari pekerja.
b. Pekerja Bukan Penerima Upah
- Pedagang
- Dokter praktek pribadi
- Montir
- Nelayan
- Pengacara
- Petani, dll.
c. Bukan Pekerja
- Investor
- Penerima pensiun
- Perintis kemerdekaan
- Bukan pekerja yang mampu membayar iuran
- Pemberi kerja
- Veteran
Tags