Artikel

Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN

profile picture Pranasik
Pranasik
Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN
Pemerintah Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Berikut Ini Orang yang Wajib Menjadi Peserta JKN
HARIANE - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Beberapa orang ada yang wajib menjadi peserta JKN.
Pada dasarnya, seluruh penduduk yang ada di Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Program ini menaungi seluruh penduduk Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
BACA JUGA : Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Meninggal atau Bercerai
Dilansir dari laman bpjs kesehatan, orang yang wajib menjadi peserta JKN dibagi menjadi beberapa kategori. Kategori ini dibagi berdasarkan pekerjaan dan jenis penghasilannya, pembagiannya sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran

Kategori ini terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Di luar itu, terdapat penduduk yang dijaminkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam sebulan orang yang masuk kategori penerima bantuan iuran akan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp19.225 perawatan di kelas III.

2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran

Kategori ini membayarkan iurannya sendiri. Berikut pembagian JKN dalam kategori ini.

a. Pekerja Penerima Upah

  • PNS/ TNI/POLRI/Pejabat Negara: 5% dari Gaji/Upah dan Tunjangan Keluarga (3% dari Pemberi Kerja dan 2% dari Pekerja)
  • Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri: 5% dari Penghasilan tetap (3% dariPemberi Kerja dan 2% dari Pekerja)
  • Pekerja lainnya yang menerima upah: 4,5% dari Gaji/Upah dan TunjanganTetap (4% dari Pemberi Kerja dan 0,5% dari Pekerja  Maksimal Gaji + Tunjangan Tetap sebagai dasar perhitugan adalah 2 x PTKP (K/1)
    BACA JUGA : Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025