Berita , D.I Yogyakarta
Pabrik Obat Ilegal di Sleman Dibongkar, Ribuan Kemasan Merek Palsu Disita
HARIANE- Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar praktek pabrik obat ilegal di Sleman yang melakukan penjualan dan produksi obat palsu berbagai merk.
Ribuan kemasan dan puluhan ribu butir obat palsu disita dari pabrik rumahan yang ada di wilayah Berbah, Sleman.
Obat yang diamankan mulai dari obat kuat laki-laki, obat pembesar payudara, obat asam urat, obat nyeri sendi hingga puluhan jenis obat lainnya.
"Obat ini dikemas mirip dengan kemasan aslinya, namun komplotan ini juga memproduksi puluhan merk obat buatannya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta pada Rabu, 8 Oktober 2023.
Probo Satrio mengatakan pengungkapan bermula ketika ada laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat-obat ilegal melalui jejaring online yang diduga diproduksi di Yogyakarta.
Kemudian dirinya menyebut anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya produksi, pengadaan, promosi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan, yang dijual melalui marketplace.
Tersangka Pabrik Obat Palsu di Sleman Diamankan
Dari hasil informasi tersebut kemudian petugas pada Senin, 6 November 2023 sekitar pukul 17.58 WIB, di depan Terminal Giwangan Jalan Imogiri Timur, Umbulharjo, Kota Yogyakarta mengamankan tersangka Adam Maulana.
"Dia (AM) karyawan pengantar barang yang membawa berbagai obat-obatan yang sudah dikemas untuk dikirim ke ekspedisi," ujarnya.
Polisi kemudian menggali informasi dari keterangan AM dan diketahui jika dia merupakan karyawan dari BAD. Kemudian sekitar pukul 18.15 WIB, Team Opsnal mendatangi kontrakan di daerah Mayungan, Potorono, Banguntapan, Bantul yang merupakan Kantor Pemasaran.
"Dan pada saat itu sedang ada aktivitas pemasaran melalui online dan berhasil mengamankan MRA yang bertugas memproduksi dan memasarkan," ujarnya.
Selain itu LC yang juga bertugas menjual obat ilegal tersebut serta karyawan berinisial Somad, Irfan, Hidayat. Polisi juga mengamankan delapan orang karyawan yaitu Tholib, afif, Zaki, Aftar, Syahrul, Arif, Andre dan Jafar yang saat itu sedang melakukan produksi.