Berita , D.I Yogyakarta
Pamong Kalurahan di Sleman Diberi Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang
HARIANE – Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, membuka kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang yang diikuti oleh seluruh pamong kalurahan di Sleman.
Acara yang diikuti oleh perwakilan 86 Kalurahan se-Kabupaten Sleman itu diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kebupaten Sleman.
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 7 November 2023 di Aula Lantai 3 Kantor Setda Sleman.
Menurut Danang, pelaksanaan sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang menjadi salah satu instrumen dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang mendukung tersosialisasikannya Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Dengan kegiatan ini, Danang berharap tak sekadar mengedukasi masyarakat, melainkan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta pada kepatuhan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kondisi yang kita harapkan dari upaya penertiban dan penegakan hukum bidang tata ruang ini adalah terwujudnya tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas. Juga mencegah terjadinya kesemrawutan, bencana dan masalah sosial lainnya karena pelanggaran tata ruang,” kata Danang Selasa, 7 November 2023.
Pelanggaran Tata Ruang di Sleman Akan Dikenai Sanksi
Lebih lanjut Danang menyampaikan bahwa Pemkab Sleman membuka saluran bagi masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran penggunaan ruang di Kabupaten Sleman.
Untuk langkah selanjutnya, juga dilakukan identifikasi apabila memang terdapat ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang.
Langkah itu dilakukan dalam bentuk teguran dan penertiban, baik penerapan sanksi secara administrasi perizinan maupun pemblokiran di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan DPTR Sleman, Basuki menyampaikan, sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang merupakan wujud sinergitas dan sekaligus indikasi komitmen yang tinggi dari berbagai pihak atas kesadaran perlunya penegakan hukum di bidang penataan ruang.
Penyelenggaraan agenda ini, katanya, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, pedoman, dan melaksanakan semua regulasi dalam penyelenggaraan tata ruang.