Berita , D.I Yogyakarta

Pedagang Musiman Bendera dan Pernak-Pernik 17-an Pakai Badan Trotoar, Forpi Kota Yogya: Jangan Ganggu Hak Pejalan Kaki

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pedagang Musiman Bendera dan Pernak-Pernik 17-an Pakai Badan Trotoar, Forpi Kota Yogya: Jangan Ganggu Hak Pejalan Kaki
Bambu milik pedagang musiman bendera dan pernak-pernik 17-an di Jalan Juminahan, Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan terhadap maraknya para pedagang musiman bendera, bambu dan pernak-pernik jelang perayaan 17-an di Jalan Juminahan, Cokrodirjan, Danurejan, Kota Yogyakarta. 

Diketahui keberadaan para pedagang musiman ini cukup mengganggu hak pejalan kaki terutama saat bambu-bambu ditumpuk diatas trotoar. 

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba dalam pemantauannya menemukan tumpukkan bambu-bambu yang tidak diikat tali sehingga dapat membahayakan bagi pejalan kaki yang melintasi jalan tersebut.

"Mengingat ruas jalan Juminahan tidak begitu luas sementara jalan cukup ramai sehingga dapat membahayakan pejalan kaki," ujarnya pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Sementara, tahun ini pedagang pernak-pernik 17-an di jalan Juminahan hanya dua kios, tak sebanyak tahun lalu. 

Forpi Kota Yogyakarta berharap para pedagang pernak-pernik 17-an agar memperhatikan hak dan keselamatan pejalan kaki. Lebih baik bambu-bambu tidak ditumpuk diatas trotoar. Kalau pun terpaksa ditumpuk diatas trotoar ya bambu-bambu diikat dan ditata dengan rapi. 

"Semua dagangan pernak-pernik 17-an ditata dengan rapi agar menarik pembeli dan tidak membahayakan pejalan kaki," ujarnya.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025
‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025