Berita

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dikritik, Jubir Kemenag : Masih Ada yang Gagal Paham

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pedoman penggunaan pengeras suara di masjid
Jubir Kemenag tanggapi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid yang dikritik. (Kemenag)

HARIANE – Pada 26 Februari 2024 yang lalu Menag mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya membahas pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan kalau volume pengeras suara di Masjid dan Mushola sebaiknya tidak lebih dari 100 dB.

Selain itu disebutkan pula kalau penggunaan pengeras suara saat shalat tarawih, tadarus Al- Quran dan syiar agama Islam sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam.

Sayangnya, hal tersebut disalahartikan oleh sejumlah oknum dengan menyebut kalau pemerintah melarang penggunaan pengeras suara saat melakukan aktivitas keagamaan di masjid dan mushola.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 Tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama,” jelas Jubir Kementerian Agama.

Terkait kisruh tersebut, Jubir Menag Anna Hasbie menegaskan kalau surat edaran tersebut bertujuan untuk mengatur, bukan melarang penggunaan pengeras suara.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” ujar Anna Hasbie seperti dikutip dari Kementerian Agama.

Daftar Negara yang Menerbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Menurut Anna Hasbie, pedoman penggunaan pengeras suara di masjid tidak hanya diterapkan di Indonesia.

Bahkan beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah menerbitkan dan melaksanakan pedoman tersebut.

Beberapa negara muslim yang mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki dan Suriah. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025