Berita

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dikritik, Jubir Kemenag : Masih Ada yang Gagal Paham

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pedoman penggunaan pengeras suara di masjid
Jubir Kemenag tanggapi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid yang dikritik. (Kemenag)

HARIANE – Pada 26 Februari 2024 yang lalu Menag mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya membahas pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan kalau volume pengeras suara di Masjid dan Mushola sebaiknya tidak lebih dari 100 dB.

Selain itu disebutkan pula kalau penggunaan pengeras suara saat shalat tarawih, tadarus Al- Quran dan syiar agama Islam sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam.

Sayangnya, hal tersebut disalahartikan oleh sejumlah oknum dengan menyebut kalau pemerintah melarang penggunaan pengeras suara saat melakukan aktivitas keagamaan di masjid dan mushola.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 Tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama,” jelas Jubir Kementerian Agama.

Terkait kisruh tersebut, Jubir Menag Anna Hasbie menegaskan kalau surat edaran tersebut bertujuan untuk mengatur, bukan melarang penggunaan pengeras suara.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” ujar Anna Hasbie seperti dikutip dari Kementerian Agama.

Daftar Negara yang Menerbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Menurut Anna Hasbie, pedoman penggunaan pengeras suara di masjid tidak hanya diterapkan di Indonesia.

Bahkan beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah menerbitkan dan melaksanakan pedoman tersebut.

Beberapa negara muslim yang mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki dan Suriah. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025