Berita

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dikritik, Jubir Kemenag : Masih Ada yang Gagal Paham

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pedoman penggunaan pengeras suara di masjid
Jubir Kemenag tanggapi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid yang dikritik. (Kemenag)

HARIANE – Pada 26 Februari 2024 yang lalu Menag mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya membahas pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan kalau volume pengeras suara di Masjid dan Mushola sebaiknya tidak lebih dari 100 dB.

Selain itu disebutkan pula kalau penggunaan pengeras suara saat shalat tarawih, tadarus Al- Quran dan syiar agama Islam sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam.

Sayangnya, hal tersebut disalahartikan oleh sejumlah oknum dengan menyebut kalau pemerintah melarang penggunaan pengeras suara saat melakukan aktivitas keagamaan di masjid dan mushola.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 Tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama,” jelas Jubir Kementerian Agama.

Terkait kisruh tersebut, Jubir Menag Anna Hasbie menegaskan kalau surat edaran tersebut bertujuan untuk mengatur, bukan melarang penggunaan pengeras suara.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” ujar Anna Hasbie seperti dikutip dari Kementerian Agama.

Daftar Negara yang Menerbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Menurut Anna Hasbie, pedoman penggunaan pengeras suara di masjid tidak hanya diterapkan di Indonesia.

Bahkan beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah menerbitkan dan melaksanakan pedoman tersebut.

Beberapa negara muslim yang mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki dan Suriah. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025