Berita

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dikritik, Jubir Kemenag : Masih Ada yang Gagal Paham

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pedoman penggunaan pengeras suara di masjid
Jubir Kemenag tanggapi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid yang dikritik. (Kemenag)

HARIANE – Pada 26 Februari 2024 yang lalu Menag mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya membahas pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan kalau volume pengeras suara di Masjid dan Mushola sebaiknya tidak lebih dari 100 dB.

Selain itu disebutkan pula kalau penggunaan pengeras suara saat shalat tarawih, tadarus Al- Quran dan syiar agama Islam sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam.

Sayangnya, hal tersebut disalahartikan oleh sejumlah oknum dengan menyebut kalau pemerintah melarang penggunaan pengeras suara saat melakukan aktivitas keagamaan di masjid dan mushola.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 Tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama,” jelas Jubir Kementerian Agama.

Terkait kisruh tersebut, Jubir Menag Anna Hasbie menegaskan kalau surat edaran tersebut bertujuan untuk mengatur, bukan melarang penggunaan pengeras suara.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” ujar Anna Hasbie seperti dikutip dari Kementerian Agama.

Daftar Negara yang Menerbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Menurut Anna Hasbie, pedoman penggunaan pengeras suara di masjid tidak hanya diterapkan di Indonesia.

Bahkan beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah menerbitkan dan melaksanakan pedoman tersebut.

Beberapa negara muslim yang mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki dan Suriah. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025