Berita

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dikritik, Jubir Kemenag : Masih Ada yang Gagal Paham

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pedoman penggunaan pengeras suara di masjid
Jubir Kemenag tanggapi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid yang dikritik. (Kemenag)

HARIANE – Pada 26 Februari 2024 yang lalu Menag mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya membahas pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan kalau volume pengeras suara di Masjid dan Mushola sebaiknya tidak lebih dari 100 dB.

Selain itu disebutkan pula kalau penggunaan pengeras suara saat shalat tarawih, tadarus Al- Quran dan syiar agama Islam sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam.

Sayangnya, hal tersebut disalahartikan oleh sejumlah oknum dengan menyebut kalau pemerintah melarang penggunaan pengeras suara saat melakukan aktivitas keagamaan di masjid dan mushola.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 Tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama,” jelas Jubir Kementerian Agama.

Terkait kisruh tersebut, Jubir Menag Anna Hasbie menegaskan kalau surat edaran tersebut bertujuan untuk mengatur, bukan melarang penggunaan pengeras suara.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” ujar Anna Hasbie seperti dikutip dari Kementerian Agama.

Daftar Negara yang Menerbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Menurut Anna Hasbie, pedoman penggunaan pengeras suara di masjid tidak hanya diterapkan di Indonesia.

Bahkan beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah menerbitkan dan melaksanakan pedoman tersebut.

Beberapa negara muslim yang mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki dan Suriah. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB