HARIANE - Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Rajinah (80) warga Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan pada (24/11/2023) lalu. S (59) yang merupakan tetangga lansia tersebut diduga sebagai pelaku pembunuhan keji ini. Adapun motifnya karena sakit hati pernah dituduh mencuri ayam molik korban.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, butuh waktu yang lumayan panjang untuk mengungkap pembunuhan ini.
Berbekal dengan data yang diperoleh petugas, pelaku pembunuhan ini mengerucut pada S, pria 59 tahun yang merupakan tetangga Rajinah.
Tanggal 28 Mei 2024 lalu, petugas mendapati informasi mengenai keberadaan S yaitu berada di wilayah Kokap, Kabupaten Kulonprogo.
Usai dilakukan gelar perkara, tim buser Satreskrim Polres Gunungkidul kemudian tanggal 29 Mei lalu, petugas berhasil mengamankan S yang tengah beraktifitas.
Ia ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan
S mengaku dendam terhadap tetangganya tersebut, sebab yang bersangkutan pernah menuduh S mencuri ayam di rumahnya.
Tak terima dengan tuduh tersebut, S nekat melakukan tindakan keji dengan menghabisi nyawa Rajinah.
"Motifnya sakit hati, dendam karena pernah dituduh mencuri ayam milik korban. Sehingga pelaku nekat mengakhiri hidup tetangganya tersebut," ucap Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri saat press release, Kamis (20/06/2024)
Pelaku masuk ke rumah korban sekutar pukul 02.00 WIB. Kemudian memukul kepala korban dengan kayu jati beberapa kali, baru kemudian wajah korban ditutup bantal.
Selain menghabisi nyawa korbannya, S juga mengambil cincin emas yang digunakan oleh korban. Cincin tersebut kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk membeli beberapa barang.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa senter yang digunakan pelaku kemudian barang yang dibeli dari hasil penjualan cincin," imbuhnya.