Berita , D.I Yogyakarta

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Pandu S
Pandu S
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi Saat Menunjukkan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Jajaran Polres Gunungkidul mengamankan seorang pria yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gunungkidul. Antara pelaku dan korban merupakan kerabat dekat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di rumah milik korban yang berlokasi di Kapanewon Semin, Gunungkidul, pada Minggu (4/5/2025) silam.

Bermula ketika pelaku, yakni BSW (29) berniat ingin meminjam handphone milik korban, yang berinisial ASP (11).

"Pada Minggu (4/5/2025) dini hari sekitar pukul 1.30 WIB, pelaku berniat meminjam hp korban, soalnya dia (pelaku) tidak memiliki hp," kata Ratri saat pers rilis di Mapolres Gunungkidul, Selasa (20/5/2025).

"Ternyata malah diajak ke belakang dan dilakukan perbuatan pencabulan tersebut," tambahnya. 

Ratri menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku merupakan kerabat dekat dan tinggal satu rumah.

"Pelaku ini omnya korban, saat kejadian istrinya pelaku juga di rumah," ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku nekat mengancam korban saat ingin melakukan aksi bejatnya tersebut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 potong pakaian milik korban dan dua potong pakaian milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak terjadi di Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Senin, 30 Juni 2025