Berita , D.I Yogyakarta
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara
HARIANE - Jajaran Polres Gunungkidul mengamankan seorang pria yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gunungkidul. Antara pelaku dan korban merupakan kerabat dekat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di rumah milik korban yang berlokasi di Kapanewon Semin, Gunungkidul, pada Minggu (4/5/2025) silam.
Bermula ketika pelaku, yakni BSW (29) berniat ingin meminjam handphone milik korban, yang berinisial ASP (11).
"Pada Minggu (4/5/2025) dini hari sekitar pukul 1.30 WIB, pelaku berniat meminjam hp korban, soalnya dia (pelaku) tidak memiliki hp," kata Ratri saat pers rilis di Mapolres Gunungkidul, Selasa (20/5/2025).
"Ternyata malah diajak ke belakang dan dilakukan perbuatan pencabulan tersebut," tambahnya.
Ratri menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku merupakan kerabat dekat dan tinggal satu rumah.
"Pelaku ini omnya korban, saat kejadian istrinya pelaku juga di rumah," ujarnya.
Dijelaskannya, pelaku nekat mengancam korban saat ingin melakukan aksi bejatnya tersebut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 potong pakaian milik korban dan dua potong pakaian milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak terjadi di Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul.