Berita , D.I Yogyakarta

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Pandu S
Pandu S
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi Saat Menunjukkan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Jajaran Polres Gunungkidul mengamankan seorang pria yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gunungkidul. Antara pelaku dan korban merupakan kerabat dekat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di rumah milik korban yang berlokasi di Kapanewon Semin, Gunungkidul, pada Minggu (4/5/2025) silam.

Bermula ketika pelaku, yakni BSW (29) berniat ingin meminjam handphone milik korban, yang berinisial ASP (11).

"Pada Minggu (4/5/2025) dini hari sekitar pukul 1.30 WIB, pelaku berniat meminjam hp korban, soalnya dia (pelaku) tidak memiliki hp," kata Ratri saat pers rilis di Mapolres Gunungkidul, Selasa (20/5/2025).

"Ternyata malah diajak ke belakang dan dilakukan perbuatan pencabulan tersebut," tambahnya. 

Ratri menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku merupakan kerabat dekat dan tinggal satu rumah.

"Pelaku ini omnya korban, saat kejadian istrinya pelaku juga di rumah," ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku nekat mengancam korban saat ingin melakukan aksi bejatnya tersebut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 potong pakaian milik korban dan dua potong pakaian milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak terjadi di Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025
Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Selasa, 22 Juli 2025
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025
Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Selasa, 22 Juli 2025
Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Selasa, 22 Juli 2025
Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Selasa, 22 Juli 2025
BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025