Berita , D.I Yogyakarta

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

profile picture Pandu S
Pandu S
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini saat ditemui di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Polres Gunungkidul akhirnya membebaskan M (44), yang sebelumnya ditahan setelah mencuri lima potong kayu sono brith di kawasan Hutan Negara Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Jum'at (17/1/2025).

M dibebaskan setelah pihak keluarga dan penjamin mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan. 

Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan terkait pencurian kayu jenis Sono bright yang berada di petak 101 Paliyan, pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pihak keluarga M.

"Alhamdulillah pagi tadi (17/1/2025) kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice (RJ)," kata Ary saat ditemui di Mapolres Gunungkidul. 

Ary menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan sejumlah pihak. Proses RJ awalnya ada penjamin masyarakat, pihak keluarga, serta pihak dari perwakilan lingkungan. Proses RJ tersebut juga harus melalui beberapa tahapan. 

Namun pihaknya memastikan bahwa tidak ada proses hukum terhadap M yang merupakan warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul.

"Kepada terlapor sudah kami tangguhkan penahanannya dan kemudian proses RJ sedang berlangsung. Tapi kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini secara RJ," papar Ary. 

Terkait dengan pihak pelapor, yang dalam hal ini DLH Yogyakarta, Ary mengatakan bahwa pihak pelapor sudah mencabut laporannya. 

Selain itu, Ary juga menjelaskan bahwa M saat ini sudah dikembalikan kepada keluarganya. 

"Terlapor sudah di rumah sudah dikembalikan," tambah Ary. 

Diketahui, Jajaran Polres Gunungkidul menangkap M (44) warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, karena kedapatan telah mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Kapanewon Paliyan.

Sebelumnya atas perbuatan tersebut, pelaku sempat terancam hukuman maksimal 5 tahun karena telah mencuri kayu negara.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

3 Jemaah Haji Hilang Belum Ditemukan Hingga Saat ini, Begini Respon PPIH

3 Jemaah Haji Hilang Belum Ditemukan Hingga Saat ini, Begini Respon PPIH

Rabu, 02 Juli 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 Juli 2025 Naik Rp 17 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 Juli 2025 Naik Rp 17 ...

Rabu, 02 Juli 2025
Bikin Panik! Kebakaran RS Hermina Hari ini Diduga Karena Listrik Korslet

Bikin Panik! Kebakaran RS Hermina Hari ini Diduga Karena Listrik Korslet

Rabu, 02 Juli 2025
Braakk ! Tabrakan di Jalan Semanu-Pracimantoro, 2 Mobil Ringsek

Braakk ! Tabrakan di Jalan Semanu-Pracimantoro, 2 Mobil Ringsek

Rabu, 02 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 Juli 2025 Meroket Tajam, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 Juli 2025 Meroket Tajam, Cek Sebelum ...

Rabu, 02 Juli 2025
Ingat ! Dinkes Gunungkidul Imbau Warga Waspada DBD

Ingat ! Dinkes Gunungkidul Imbau Warga Waspada DBD

Rabu, 02 Juli 2025
Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025