Berita , Nasional
Pelaku Teror Penembakan Kantor MUI Pernah Mengaku Jadi Utusan Nabi, Sempat Dipenjara 5 Bulan
HARIANE - Pelaku teror penembakan Kantor MUI ternyata pernah mengaku sebagai utusan Nabi Muhammad dan sempat divonis bersalah dalam kasus perusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung.
Data pelaku teror penembakan Kantor MUI tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada Selasa, 2 Mei 2023 siang.
Disebutkan pasca kejadian, Polda Lampung kemudian menelusuri rekam jejak dan identitas pelaku teror penembakan Kantor MUI tersebut.
Dari penelusuran yang dilakukan, didapati Identitas pelaku berinisial M (Mustopa) dan berdomisili di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Pelaku yang dipastikan tewas tersebut sesuai data kependudukannya, merupakan warga kelahiran 9 April 1963.
Pelaku teror penembakan Kantor MUI pernah mengaku sebagai utusan Nabi Muhammad.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.
Disebutkan bahwa pada tahun 2016 lalu, pelaku pernah mendatangi Kantor DPRD Provinsi Lampung dan mengaku sebagai utusan Nabi Muhammad.
Pada saat itu pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap keamanan di kantor DPRD Lampung dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas aksinya itu, tersangka kemudian divonis bersalah dan manjalani hukuman penjara selama lima bulan.
Diberitakan sebelumnya, terjadi peristiwa teror penembakan Kantor MUI Jakarta pada hari ini Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 11.15 WIB.
Penembakan yang dilakukan oleh pria tak dikenal tersebut bahkan membuat dua pegawai di Kantor Pusat MUI mengalami luka-luka.