Berita , Nasional

Pelanggan Mami Icha dalam Kasus Prostitusi di Kemang Bisa Disanksi Pidana, Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Baru

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Pelanggan Mami Icha
Pelanggan Mami Icha juga bisa dikenakan sanksi pidana. (Ilustrasi:Freepik/freepik)

HARIANE - Para pelanggan Mami Icha dalam kasus prostitusi di Kemang disebut bisa saja dikenakan sanksi pidana terkait Undang-undang Perlindungan Anak.

Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyetubuhi anak juga dapat dikenai sanksi pidana.

Bahkan dalam kasus eksploitasi anak para pelaku, dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Pelanggan Mami Icha, Kasus Prostitusi di Kemang Bisa Disanksi Pidana

Para korban rata-rata berada dibawah umur. (Ilustrasi:Freepik/freepik)

Kasus eksploitasi anak secara seksual yang dilakukan tersangka Mami Icha menemukan beberapa fakta baru bahwa ami Icha menjual sebanyak 21 anak dibawah umur kepada pria hidung belang.

Selain itu ada yang menarik dari temuan baru bahwa para pelanggan kerap kali meminta para korbannya untuk mengenakan seragam sekolah saat transaksi seksual terjadi.

Sementara itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dilansir dari PMJ News, menegaskan pria hidung belang pelanggan muncikari Mami Icha bisa dikenakan sanksi pidana.

Bahwa dalam kasus ini pihak yang terlibat melanggar UU 17 Tahun 2016 dalam perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bukan hanya seseorang yang mengeksploitasi dan memperdagangkan, tetapi siapa pun yang menyetubuhi anak juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam," ujar Nahar, Deputi perlindungan anak.

Bahkan dikatakan bahwa kasus eksploitasi ini terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual dimana para pelaku, dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Sementara pihak kepolisian masih terus mendalami lebih jauh terkait pengungkapan kasus ini terkait keterlibatan tersangka Mami Icha dalam sebuah jaringan dalam merekrut korbannya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025