Berita , Nasional

Pelanggan Mami Icha dalam Kasus Prostitusi di Kemang Bisa Disanksi Pidana, Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Baru

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Pelanggan Mami Icha
Pelanggan Mami Icha juga bisa dikenakan sanksi pidana. (Ilustrasi:Freepik/freepik)

HARIANE - Para pelanggan Mami Icha dalam kasus prostitusi di Kemang disebut bisa saja dikenakan sanksi pidana terkait Undang-undang Perlindungan Anak.

Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyetubuhi anak juga dapat dikenai sanksi pidana.

Bahkan dalam kasus eksploitasi anak para pelaku, dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Pelanggan Mami Icha, Kasus Prostitusi di Kemang Bisa Disanksi Pidana

Para korban rata-rata berada dibawah umur. (Ilustrasi:Freepik/freepik)

Kasus eksploitasi anak secara seksual yang dilakukan tersangka Mami Icha menemukan beberapa fakta baru bahwa ami Icha menjual sebanyak 21 anak dibawah umur kepada pria hidung belang.

Selain itu ada yang menarik dari temuan baru bahwa para pelanggan kerap kali meminta para korbannya untuk mengenakan seragam sekolah saat transaksi seksual terjadi.

Sementara itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dilansir dari PMJ News, menegaskan pria hidung belang pelanggan muncikari Mami Icha bisa dikenakan sanksi pidana.

Bahwa dalam kasus ini pihak yang terlibat melanggar UU 17 Tahun 2016 dalam perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bukan hanya seseorang yang mengeksploitasi dan memperdagangkan, tetapi siapa pun yang menyetubuhi anak juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam," ujar Nahar, Deputi perlindungan anak.

Bahkan dikatakan bahwa kasus eksploitasi ini terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual dimana para pelaku, dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Sementara pihak kepolisian masih terus mendalami lebih jauh terkait pengungkapan kasus ini terkait keterlibatan tersangka Mami Icha dalam sebuah jaringan dalam merekrut korbannya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025