Berita , Nasional

Pelanggan Mami Icha dalam Kasus Prostitusi di Kemang Bisa Disanksi Pidana, Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Baru

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Pelanggan Mami Icha
Pelanggan Mami Icha juga bisa dikenakan sanksi pidana. (Ilustrasi:Freepik/freepik)

HARIANE - Para pelanggan Mami Icha dalam kasus prostitusi di Kemang disebut bisa saja dikenakan sanksi pidana terkait Undang-undang Perlindungan Anak.

Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyetubuhi anak juga dapat dikenai sanksi pidana.

Bahkan dalam kasus eksploitasi anak para pelaku, dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Pelanggan Mami Icha, Kasus Prostitusi di Kemang Bisa Disanksi Pidana

Para korban rata-rata berada dibawah umur. (Ilustrasi:Freepik/freepik)

Kasus eksploitasi anak secara seksual yang dilakukan tersangka Mami Icha menemukan beberapa fakta baru bahwa ami Icha menjual sebanyak 21 anak dibawah umur kepada pria hidung belang.

Selain itu ada yang menarik dari temuan baru bahwa para pelanggan kerap kali meminta para korbannya untuk mengenakan seragam sekolah saat transaksi seksual terjadi.

Sementara itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dilansir dari PMJ News, menegaskan pria hidung belang pelanggan muncikari Mami Icha bisa dikenakan sanksi pidana.

Bahwa dalam kasus ini pihak yang terlibat melanggar UU 17 Tahun 2016 dalam perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bukan hanya seseorang yang mengeksploitasi dan memperdagangkan, tetapi siapa pun yang menyetubuhi anak juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam," ujar Nahar, Deputi perlindungan anak.

Bahkan dikatakan bahwa kasus eksploitasi ini terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual dimana para pelaku, dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Sementara pihak kepolisian masih terus mendalami lebih jauh terkait pengungkapan kasus ini terkait keterlibatan tersangka Mami Icha dalam sebuah jaringan dalam merekrut korbannya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025
Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025
Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Senin, 28 Juli 2025
Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Senin, 28 Juli 2025
Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Senin, 28 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Senin, 28 Juli 2025
Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Senin, 28 Juli 2025