Berita , Nasional
Pelanggan Mami Icha dalam Kasus Prostitusi di Kemang Bisa Disanksi Pidana, Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Baru
Edmundus Roke Wea
Pelanggan Mami Icha juga bisa dikenakan sanksi pidana. (Ilustrasi:Freepik/freepik)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya mendalami keterlibatan tersangka dalam sebuah jaringan.
“Jadi bagaimana tersangka FEA merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban ini melalui jaringannya,” ujar Ade Safri.
Oleh karena itu sangat terbuka peluang kemungkinan adanya para tersangka baru terkait jaringan merekrut korban.
Sementara para pelanggan Mami Icha juga rencananya akan diperiksa dan dimintai keterangan terkait kemungkinan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur. ****