Berita , Jateng , Pilihan Editor
Pelanggar ETLE di Jawa Tengah Mencapai 636 Ribu Orang, Total Denda Rp 27 Miliar
Ima Rahma Mutia
Pelanggar ETLE di Jawa Tengah Mencapai 636 Ribu Orang, Total Denda Rp 27 Miliar
HARIANE – Jumlah pelanggar ETLE di Jawa Tengah dalam delapan bulan terakhir mencapai 636 ribu pelanggaran.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, jumlah pelanggar ETLE di Jawa Tengah merupakan yang terbesar di seluruh Polda.
Yang lebih mengejutkan lagi, total denda dari pelanggar ETLE di Jawa Tengah mencapai Rp 27 Miliar.
Jumlah Pelanggar ETLE di Jawa Tengah Jadi yang Terbanyak
Dilansir dari laman resmi Tribrata News, jumlah pelanggar ETLE di Jawa Tengah mulai Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran. Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa dari 636.764 pelanggaran yang tertangkap kamera ada 479.412 yang berhasil divalidasi.BACA JUGA : Cara Bayar Tilang Elektronik Pakai ATM BRI, Gampang dan Bisa Dilakukan Dimana SajaSebanyak 479.412 pelanggaran yang tervalidasi, baru 470.768 penggar yang telah dikirimi surat. Dan yang sudah melakukan konfirmasi sejauh ini berjumlah 241.158 pelanggar. Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa tilang elektronik atau ETLE bertujuan untuk mendidik masyarakat supaya terbiasa untuk tidak melakukan pelanggaran. “Kami punya kamera statis itu 21 kamera, 602 kamera mobile, dan kita punya kamera speed 7, artinya bahwa masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran. Karena anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa mengcapture bagi pelanggar,” ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi. Kapolda jawa Tengah berharap dengan adanya ETLE, masyarakat bisa lebih taat terhadap hukum lalu lintas yang berlaku di Jateng.