Berita , Jateng , Pilihan Editor
Pelanggar ETLE di Jawa Tengah Mencapai 636 Ribu Orang, Total Denda Rp 27 Miliar
Ima Rahma Mutia
Pelanggar ETLE di Jawa Tengah Mencapai 636 Ribu Orang, Total Denda Rp 27 Miliar
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, ETLE tidak hanya bermanfaat untuk menertibkan masyarakat saat berkendara namun juga sebagai cara untuk mengurangi fatalitas kecelakaan.
“Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan,” tutur Kombes Pol Agus Suryonugroho.
Selain itu, tilang elektronik juga bisa digunakan untuk mengungkap tidak kejahatan berupa pemalsuan nomor kendaraan yang marak terjadi.
“Ada dua mobil warnanya sama diduga satu palsu dan satunya asli, tapi yang terkena ETLE yang palsu. Dan dikirim surat konfirmasi 5 kali dan ada komlain ke Polda ada yang memalsukan.
Jadi kita bisa mengungkapkan kendaraan yang TNKBnya palsu dan diduga STNK yang palsu ini juta dalami,” imbuhnya.
BACA JUGA : 10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib TahuSebagai tambahan, bagi pelanggar yang terdeteksi nantinya akan mendapatkan kiriman surat pelanggaran dari Polisi. Selanjutnya pelanggar harus melakukan konfirmasi sebelum membayar denda sejumlah yang ditetapkan. Demikian informasi terkait pelanggar ETLE di Jawa Tengah yang ternyata memiliki jumlah tertinggi dibandingkan daerah lainnya. ****