Berita

Pembayaran THR 2023 yang Tidak Sesuai Aturan Bisa Diadukan, Berikut Beberapa Poin Penting dalam Surat Edaran Menaker

profile picture Eni Damayanti
Eni Damayanti
Pembayaran THR 2023
Pembayaran THR 2023 yang tidak sesuai aturan bisa diadukan. (Ilustrasi: Freepik/iconicbestiary)

HARIANE – Pembayaran THR 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah ternyata bisa diadukan.

Terkait dengan hal ini, pada Selasa 27 Maret 2023, Menaker mengeluarkan imbauan melalui surat edaran mengenai tata laksana pembayaran THR yang sebaiknya dipatuhi oleh perusahaan.

Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya dipahami perusahaan dan pekerja terkait dengan pembayaran THR yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker.

Poin Penting Terkait Pembayaran THR 2023 dalam Surat Edaran Menaker

Melalui akun Instagram, Kemnaker menginformasikan bahwasanya pembayaran THR 2023 wajib dilakukan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang isinya kurang lebih seperti berikut.

1. Penerima THR

Penerima THR adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih dan punya hubungan kerja dengan pengusaha/perusahaan berdasarkan perjanjian kerja.

2. Besaran THR

Besaran THR untuk pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar upah/gaji dalam 1 bulan.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun diberikan proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji atau upah.

Bagi buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar upah 1 bulan (hasil rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025
Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025
Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Senin, 28 Juli 2025
Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Senin, 28 Juli 2025
Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Senin, 28 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Senin, 28 Juli 2025
Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Senin, 28 Juli 2025