Berita , D.I Yogyakarta
Kronologi Pembunuhan Pria Diskenario Menjadi Penemuan Mayat di Gumuk Pasir, Pelaku Ada yang Masih Pelajar
Admin
Para pelaku yang berhasil diamankan Polres Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)
HARIANE - Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang sebelumnya diskenario penemuan mayat di Gumuk Pasir.
Keenam tersangka antara lain DB alias Ucil (33), RP (18), JW alias Sijek (23), dan YU alias Kincling (25) yang merupakan warga Kersan Kapanewon Kasihan, serta NN alias Brian (21) warga Perum Trimulyo Kapanewon Jetis dan BAM (24) warga Gerselo, Patalan Kapanewon Jetis.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Feroza Nopol AB 1235 YZ yang digunakan untuk menjemput korban dan terjadi pemukulan di kendaraan tersebut.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, satu dari enam tersangka tersebut berstatus sebagai pelajar kelas XI di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Bantul.
Meski demikian, sanksi hukuman yang disangkakan pelaku inisial RP itu sama dengan lima tersangka lainnya yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP.
“Tetap kita proses sampai ke pengadilan tapi kita titipkan di balai rehabilitasi yang ada di Sleman (BPRSR), kalau yang cukup umur kita tahan di Polres. Nanti semuanya diputuskan hakim,” terang Ihsan, Senin, 13 Februari 2023.
Kronologi Pembunuhan Pria yang Diskenario Menjadi Penemuan Mayat di Gumuk Pasir
Ihsan mengungkapkan bahwa enam pelaku yang terlibat tindak kejahatan ini melakukan penganiayaan dengan tangan kosong hingga mengakibatkan korban bernama Hatta Rosyid Ardianto (23) itu meninggal dunia. Peristiwa penganiayaan bermula saat keenam tersangka dengan korban membuat janji temu pada 9 Februari 2023 di wilayah Kotagede. Sekitar jam 22.00 WIB mereka menjemput korban menggunakan mobil dan dari situlah korban mulai dipukuli oleh para tersangka. Saat tiba di rumah tersangka inisial DB alias Ucil yang terletak di Kapanewon Kasihan, Bantul, mereka kembali memukuli dan menendang korban selama berkali-kali di pekarangan rumahnya. Karena ada orang lain yang melihat pengeroyokan itu, mereka berpindah tempat ke rumah tersangka lain yang terletak di Kapanewon Jetis, Bantul dan di lokasi itulah korban sudah hilang kesadaran. Adapun dalam rentang waktu beberapa jam mereka melakukan pemukulan dan menginjak korban terlebih di bagian kepala sampai puluhan kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia. “Dari hasil interograsi, disinilah korban hilang kesadaran ataupun tidak bernyawa sehingga mereka kaget dan muncul skenario bahwa mayat ini ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis,” jelasnya. Dari keterangan tersangka inisial DB alias Ucil, dia sengaja mengajak lima tersangka lainnya untuk menjadi saksi DB memberikan sanksi kepada korban lantaran tak kunjung membayar hutang senilai Rp12,5 juta. DB alias Ucil juga mengaku bahwa dia lah yang mengawali pemukulan terhadap korban. Sementara tersangka lainnya mengaku melakukan perbuatan tersebut secara spontan. “Saya yang mulai dan paling banyak mukul, yang lain ikut-ikutan,” kata DB alias Ucil. **** (Kontributor: Wahyu Turi K) Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1