Berita , D.I Yogyakarta

Pemda DIY Tidak Berlakukan Kebijakan WFA Bagi ASN, Ini Alasannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pemda diy
Sekda DIY Beny Suharsono saat diwawancara di Kompleks Kepatihan, Selasa (18/3/2025). (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE - Selama libur Lebaran, Pemda DIY memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menetapkan aturan WFA bagi ASN menjelang Lebaran.

Untuk diketahui, Menpan RB melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja dari mana saja pada 24-27 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik, terutama di Pulau Jawa.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa WFA adalah strategi untuk mengurangi kepadatan kendaraan menjelang Idulfitri.

Sekda DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menerapkan WFA bagi ASN di wilayahnya diambil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, terutama dalam menyambut arus kunjungan wisatawan ke Yogyakarta.

“Kami belum mengambil langkah untuk work from anywhere. Kami akan tetap melayani para tamu yang datang ke Jogja. Selain itu, saya juga telah mendapatkan informasi dari para sekda kabupaten/kota, dan kami sepakat untuk tidak menerapkan kebijakan tersebut. Libur yang sudah diberikan cukup dimanfaatkan dengan baik tanpa perlu menambah kebijakan WFA,” kata Beny, Selasa (18/3/2025).

Selama libur Lebaran nanti, Beny berharap para wisatawan yang datang ke Yogyakarta tidak hanya berkunjung, tetapi juga berbelanja. Dengan demikian, roda ekonomi di DIY terus berputar dan berkembang.

“Pertimbangan kami adalah agar tidak terjadi gangguan dalam pelayanan. Ketika ada tamu dalam jumlah besar yang datang, namun pihak yang seharusnya melayani justru libur,” terangnya.

Di sisi lain, Pemda DIY juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini bertujuan agar fasilitas negara digunakan sebagaimana mestinya.

“Kami meminta kepada seluruh OPD agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Ini adalah bagian dari upaya bersama dalam menyesuaikan kebijakan dengan situasi dan kondisi yang ada,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025
Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Kamis, 17 April 2025
Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Kamis, 17 April 2025
Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Kamis, 17 April 2025
Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kamis, 17 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Kamis, 17 April 2025