Berita

Pemimpin Khilafatul Muslimin Tertangkap, Diduga Sebarkan Paham yang Bertentangan dengan Ideologi Pancasila

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Pemimpin Khilafatul Muslimin Tertangkap, Diduga Sebarkan Paham yang Bertentangan dengan Ideologi Pancasila
Pemimpin Khilafatul Muslimin Tertangkap, Diduga Sebarkan Paham yang Bertentangan dengan Ideologi Pancasila
HARIANE - Isu mengenai kebangkitan khilafah di Indonesia sepertinya kembali mencuat kembali dengan hadirnya kabar pemimpin Khilafatul Muslimin tertangkap di Lampung.
Kabar mengenai Pemimpin Khilafatul Muslimin tertangkap itu benar adanya. Dimana Polda Metro Jaya menangkap Amiril Mukminin atau pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022.
Seperti yang dilansir dari laman TBNews Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan membenarkan bahwa pemimpin Khilafatul Muslimin tertangkap di Lampung.
"Benar, (abdul Qadir, red) ditangkap di lampung," ujar Zulpan.
BACA JUGA : Meningkatnya Islamophobia di India, Ketika Azan Dibalas Lagu Kebaktian Hindu: Pakistan Mendesak Dunia untuk Mengatasinya
Endra Zulpan menambahkan bahwa penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin dipimpin langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi.
Berdasarkan informasi, pemimpin Khilafatul Muslimin tertangkap usai menjalankan salat subuh di masjid yang ada di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung. Kemudian, Abdul Qadir dibawa petugas menuju Mapolresta Bandar Lampung dan selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
"Ini mau dibawa dari Lampung ke Jakarta," ujar Hengki Haryadi.

Alasan Pemimpin Khilafatul Muslimin Tertangkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk mengusut aksi konvoi yang dilakukan oleh anggota Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur. Dimana tim khusus ini secara langsung dibentuk atas perintah Kapolda Metro Jaya, Mohammad Fadil Imran.
Tujuan dari pembentukan tim khusus ini tidak lain untuk mengusut dugaan tindak pidana terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan ideologi bangsa. 
"Kegiatan yang berupaya mencoba mengubah ideologi bangsa dari Pancasila menjadi ideologi tertentu adalah pelanggaran berat. Kemudian Polda Metro Jaya atas perintah Kapolda telah membentuk tim khusus terkait kasus ini," ungkap Zulpan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025