HARIANE - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar untuk mengatasi permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang masih menjadi tantangan sosial signifikan di wilayah tersebut.
Berdasarkan SK Bupati Gunungkidul Nomor 125/KPTS/2021, tercatat sebanyak 21.758 unit RTLH masih memerlukan perhatian dan penanganan serius dari berbagai pihak.
Meskipun pemerintah telah berupaya mengatasi persoalan ini sejak beberapa tahun terakhir, hingga 2024 baru 4.800 unit RTLH yang berhasil ditangani.
Dengan alokasi anggaran tahun 2025 ini, Pemkab Gunungkidul berharap dapat mempercepat proses penanganan, memberikan tempat tinggal yang layak, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang terdampak.
Pemkab menyadari, masyarakat yang masih tinggal di RTLH harus segera mendapat bantuan, baik melalui APBD Kabupaten Gunungkidul, APBD Provinsi, APBN, hingga CSR dari pihak-pihak tertentu.
Karenanya, pada tahun 2025 ini, Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp 4,9 miliar untuk penanganan RTLH.
"Ada 247 unit yang nantinya akan mendapatkan stimulan dari Pemkab Gunungkidul. Rumah-rumah warga ini tersebar di 44 kalurahan," kata Nurgiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (22/01/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masing-masing kepala keluarga (KK) akan mendapatkan stimulan dari pemerintah senilai Rp 20 juta.
Bantuan tersebut berupa uang dan material untuk pembangunan. Tentunya, anggaran tersebut sebatas stimulan, dan kekurangannya harus ditanggung oleh penerima bantuan.
"Itu sebatas stimulan atau bantuan. Nantinya pemilik rumah tentu harus menambah biaya sendiri," jelasnya.
Selain dari APBD Kabupaten, DPUPRKP juga masih menunggu kuota bantuan dari Pemda DIY dan pemerintah pusat.
Setiap tahunnya selalu ada bantuan RTLH dari pemerintah pusat dan DIY, namun untuk saat ini masih belum ada informasi lebih lanjut.