HARIANE - Pemerintah Kabupaten Sleman beserta jajaran Polresta Sleman melakukan penertiban terhadap outlet minuman keras (miras) ilegal secara serentak di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman.
Penertiban serentak dilaksanakan pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 dengan tujuan menegakkan peraturan daerah tentang minuman keras, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan kali ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur 5/2024 serta dalam rangka penegakan Perbup Sleman Nomor 10 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Kegiatan ini dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Evi, Jumat, 1 November 2024.
Lebih lanjut Evi menyampaikan, sebenarnya penertiban ini tidak hanya dilakukan Pemkab Sleman, melainkan juga seluruh DIY.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini melibatkan unsur perangkat daerah baik di tingkat kapanewon, Polsek maupun kalurahan.
Berdasarkan laporan hasil kegiatan masing-masing kapanewon, penertiban berlangsung dengan aman dan kondusif.
Diketahui di sejumlah wilayah juga tidak ditemukan tindak kejahatan akibat penyalahgunaan miras.
Namun berdasarkan hasil penggeledahan, jajaran Polresta Sleman menemukan sejumlah miras ilegal dengan berbagai merek di sejumlah outlet. Minuman keras itu kemudian disita dan diamankan.
Pihak kepolisian pun menutup dan memasangkan police line bagi outlet yang ditemukan menjual miras ilegal.
Sementara pihak penjual miras akan diberikan pembinaan lebih lanjut oleh Polresta Sleman.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, terdapat beberapa outlet di wilayah Kapanewon Mlati, Kapanewon Pakem, Kapanewon Sleman, dan Kapanewon Tempel, yang telah ditutup dan telah terpasang police line.