Berita , D.I Yogyakarta

Tindaklanjuti Ingub, Outlet Miras Ilegal di Prawirotaman Ditertibkan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Outlet miras ilegal
Pemkot Yogya dan Polresta Yogyakarta tertibkan outlet penjualan miras ilegal di Prawirotaman. (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta menggelar operasi gabungan penertiban gerai minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal pada Kamis, 31 Oktober 2024, malam di kawasan Prawirotaman.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, mengatakan penertiban tersebut sesuai arahan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras.

Selain itu, penertiban ini juga dimaksudkan untuk menciptakan situasi kondusif yang aman dan tertib di wilayah Kota Yogyakarta.

"Sesuai instruksi Gubernur DIY, ini harus ditindaklanjuti. Kami dari Pemkot Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan kondisi yang kondusif terkait dengan penertiban penjualan miras yang tidak berizin," kata Sugeng, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ia menyatakan bahwa jika ditemui tempat penjualan miras yang tidak berizin, maka akan dilakukan penertiban. Selain itu, juga akan diberikan pemahaman tentang aspek legal formal sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau tidak berizin, pastinya akan dilakukan penertiban. Kalau berizin pun ada ketentuan-ketentuan operasional yang harus ditaati, agar tidak memberikan pengaruh atau dampak negatif yang timbul dari hal tersebut," jelasnya.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menyampaikan bahwa operasi gabungan penertiban gerai miras tidak berizin akan digelar hingga Jumat (01/11) dengan menyasar seluruh area di Kota Yogyakarta.

"Polresta bersama Pemkot, dalam hal ini Satpol PP, melakukan penertiban yang menjadi keresahan masyarakat terkait miras sejak tadi pagi, malam ini, dan berlanjut sampai besok Jumat. Kami menyasar gerai, kios, outlet, atau toko yang menjual miras tanpa izin maupun yang izinnya masih menunggu dalam proses," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa jika ditemui tempat penjualan miras yang izinnya tidak sesuai, maka akan ditindak dengan melakukan penyegelan, yang ditandai menggunakan garis polisi, sambil menunggu proses pelengkapan perizinan.

"Tindakannya adalah ditutup terlebih dahulu. Kami akan memberikan tanda garis polisi sambil mereka melengkapi perizinan. Untuk tempat yang izinnya lengkap, tentunya tidak akan dilakukan penindakan," jelasnya.

Kombes Pol Aditya menegaskan bahwa penertiban juga akan menyasar kafe atau tempat makan yang menjual miras. Apabila saat dicek izinnya tidak sesuai, maka akan ditutup atau disegel di bagian penjualan miras. Sementara itu, pada bagian lain tetap bisa dioperasikan seperti biasa.

"Penertiban akan menyasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Ini juga dilakukan di seluruh wilayah Polda DIY. Untuk sanksi yang diberikan nanti akan dirumuskan, apakah itu pencabutan izin atau pengkajian lebih lanjut, tentunya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta," tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Gunungkidul Razia Penjual Miras, 3 Lapak Diantaranya Ditutup

Polres Gunungkidul Razia Penjual Miras, 3 Lapak Diantaranya Ditutup

Jumat, 01 November 2024 14:47 WIB
Tindaklanjuti Ingub, Outlet Miras Ilegal di Prawirotaman Ditertibkan

Tindaklanjuti Ingub, Outlet Miras Ilegal di Prawirotaman Ditertibkan

Jumat, 01 November 2024 14:03 WIB
Safari Politik dan Konsolidasi di Yogyakarta, Sekjen PDIP: Pilkada Momentum Rakyat Merubah Konstelasi ...

Safari Politik dan Konsolidasi di Yogyakarta, Sekjen PDIP: Pilkada Momentum Rakyat Merubah Konstelasi ...

Jumat, 01 November 2024 14:00 WIB
91 Kalurahan Belum Lunasi PBB P2, BKAD Gunungkidul Beri Sanksi

91 Kalurahan Belum Lunasi PBB P2, BKAD Gunungkidul Beri Sanksi

Jumat, 01 November 2024 05:00 WIB
Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

Jumat, 01 November 2024 01:59 WIB
Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB