Berita , D.I Yogyakarta

Tindaklanjuti Ingub, Outlet Miras Ilegal di Prawirotaman Ditertibkan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Outlet miras ilegal
Pemkot Yogya dan Polresta Yogyakarta tertibkan outlet penjualan miras ilegal di Prawirotaman. (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta menggelar operasi gabungan penertiban gerai minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal pada Kamis, 31 Oktober 2024, malam di kawasan Prawirotaman.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, mengatakan penertiban tersebut sesuai arahan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras.

Selain itu, penertiban ini juga dimaksudkan untuk menciptakan situasi kondusif yang aman dan tertib di wilayah Kota Yogyakarta.

"Sesuai instruksi Gubernur DIY, ini harus ditindaklanjuti. Kami dari Pemkot Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan kondisi yang kondusif terkait dengan penertiban penjualan miras yang tidak berizin," kata Sugeng, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ia menyatakan bahwa jika ditemui tempat penjualan miras yang tidak berizin, maka akan dilakukan penertiban. Selain itu, juga akan diberikan pemahaman tentang aspek legal formal sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau tidak berizin, pastinya akan dilakukan penertiban. Kalau berizin pun ada ketentuan-ketentuan operasional yang harus ditaati, agar tidak memberikan pengaruh atau dampak negatif yang timbul dari hal tersebut," jelasnya.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menyampaikan bahwa operasi gabungan penertiban gerai miras tidak berizin akan digelar hingga Jumat (01/11) dengan menyasar seluruh area di Kota Yogyakarta.

"Polresta bersama Pemkot, dalam hal ini Satpol PP, melakukan penertiban yang menjadi keresahan masyarakat terkait miras sejak tadi pagi, malam ini, dan berlanjut sampai besok Jumat. Kami menyasar gerai, kios, outlet, atau toko yang menjual miras tanpa izin maupun yang izinnya masih menunggu dalam proses," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa jika ditemui tempat penjualan miras yang izinnya tidak sesuai, maka akan ditindak dengan melakukan penyegelan, yang ditandai menggunakan garis polisi, sambil menunggu proses pelengkapan perizinan.

"Tindakannya adalah ditutup terlebih dahulu. Kami akan memberikan tanda garis polisi sambil mereka melengkapi perizinan. Untuk tempat yang izinnya lengkap, tentunya tidak akan dilakukan penindakan," jelasnya.

Kombes Pol Aditya menegaskan bahwa penertiban juga akan menyasar kafe atau tempat makan yang menjual miras. Apabila saat dicek izinnya tidak sesuai, maka akan ditutup atau disegel di bagian penjualan miras. Sementara itu, pada bagian lain tetap bisa dioperasikan seperti biasa.

"Penertiban akan menyasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Ini juga dilakukan di seluruh wilayah Polda DIY. Untuk sanksi yang diberikan nanti akan dirumuskan, apakah itu pencabutan izin atau pengkajian lebih lanjut, tentunya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta," tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB