Berita , D.I Yogyakarta

Tindaklanjuti Ingub, Outlet Miras Ilegal di Prawirotaman Ditertibkan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Outlet miras ilegal
Pemkot Yogya dan Polresta Yogyakarta tertibkan outlet penjualan miras ilegal di Prawirotaman. (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta menggelar operasi gabungan penertiban gerai minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal pada Kamis, 31 Oktober 2024, malam di kawasan Prawirotaman.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, mengatakan penertiban tersebut sesuai arahan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras.

Selain itu, penertiban ini juga dimaksudkan untuk menciptakan situasi kondusif yang aman dan tertib di wilayah Kota Yogyakarta.

"Sesuai instruksi Gubernur DIY, ini harus ditindaklanjuti. Kami dari Pemkot Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan kondisi yang kondusif terkait dengan penertiban penjualan miras yang tidak berizin," kata Sugeng, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ia menyatakan bahwa jika ditemui tempat penjualan miras yang tidak berizin, maka akan dilakukan penertiban. Selain itu, juga akan diberikan pemahaman tentang aspek legal formal sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau tidak berizin, pastinya akan dilakukan penertiban. Kalau berizin pun ada ketentuan-ketentuan operasional yang harus ditaati, agar tidak memberikan pengaruh atau dampak negatif yang timbul dari hal tersebut," jelasnya.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menyampaikan bahwa operasi gabungan penertiban gerai miras tidak berizin akan digelar hingga Jumat (01/11) dengan menyasar seluruh area di Kota Yogyakarta.

"Polresta bersama Pemkot, dalam hal ini Satpol PP, melakukan penertiban yang menjadi keresahan masyarakat terkait miras sejak tadi pagi, malam ini, dan berlanjut sampai besok Jumat. Kami menyasar gerai, kios, outlet, atau toko yang menjual miras tanpa izin maupun yang izinnya masih menunggu dalam proses," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa jika ditemui tempat penjualan miras yang izinnya tidak sesuai, maka akan ditindak dengan melakukan penyegelan, yang ditandai menggunakan garis polisi, sambil menunggu proses pelengkapan perizinan.

"Tindakannya adalah ditutup terlebih dahulu. Kami akan memberikan tanda garis polisi sambil mereka melengkapi perizinan. Untuk tempat yang izinnya lengkap, tentunya tidak akan dilakukan penindakan," jelasnya.

Kombes Pol Aditya menegaskan bahwa penertiban juga akan menyasar kafe atau tempat makan yang menjual miras. Apabila saat dicek izinnya tidak sesuai, maka akan ditutup atau disegel di bagian penjualan miras. Sementara itu, pada bagian lain tetap bisa dioperasikan seperti biasa.

"Penertiban akan menyasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Ini juga dilakukan di seluruh wilayah Polda DIY. Untuk sanksi yang diberikan nanti akan dirumuskan, apakah itu pencabutan izin atau pengkajian lebih lanjut, tentunya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta," tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025