Berita , D.I Yogyakarta

Pemkab-Polresta Sleman Tutup Outlet Jual Miras Ilegal

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Outlet jual miras
Penertiban outlet menjual miras ilegal di Kabupaten Sleman. (Foto: Diskominfo Sleman)

HARIANE - Pemerintah Kabupaten Sleman beserta jajaran Polresta Sleman melakukan penertiban terhadap outlet minuman keras (miras) ilegal secara serentak di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman.

Penertiban serentak dilaksanakan pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 dengan tujuan menegakkan peraturan daerah tentang minuman keras, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan kali ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur 5/2024 serta dalam rangka penegakan Perbup Sleman Nomor 10 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. 

"Kegiatan ini dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Evi, Jumat, 1 November 2024.

Lebih lanjut Evi menyampaikan, sebenarnya penertiban ini tidak hanya dilakukan Pemkab Sleman, melainkan juga seluruh DIY.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini melibatkan unsur perangkat daerah baik di tingkat kapanewon, Polsek maupun kalurahan.

Berdasarkan laporan hasil kegiatan masing-masing kapanewon, penertiban berlangsung dengan aman dan kondusif.

Diketahui di sejumlah wilayah juga tidak ditemukan tindak kejahatan akibat penyalahgunaan miras.

Namun berdasarkan hasil penggeledahan, jajaran Polresta Sleman menemukan sejumlah miras ilegal dengan berbagai merek di sejumlah outlet. Minuman keras itu kemudian disita dan diamankan.

Pihak kepolisian pun menutup dan memasangkan police line bagi outlet yang ditemukan menjual miras ilegal.

Sementara pihak penjual miras akan diberikan pembinaan lebih lanjut oleh Polresta Sleman.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, terdapat beberapa outlet di wilayah Kapanewon Mlati, Kapanewon Pakem, Kapanewon Sleman, dan Kapanewon Tempel, yang telah ditutup dan telah terpasang police line.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Yayasan TCKN Undang Pembuat Vaksin Astra Zeneca, Ubah Persepsi Masyarakat Soal Eksistensi Perempuan

Yayasan TCKN Undang Pembuat Vaksin Astra Zeneca, Ubah Persepsi Masyarakat Soal Eksistensi Perempuan

Jumat, 01 November 2024 19:55 WIB
Pemkab-Polresta Sleman Tutup Outlet Jual Miras Ilegal

Pemkab-Polresta Sleman Tutup Outlet Jual Miras Ilegal

Jumat, 01 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Tangani Sejumlah Laporan Sejak Dimulainya Pilkada 2024

Bawaslu Sleman Tangani Sejumlah Laporan Sejak Dimulainya Pilkada 2024

Jumat, 01 November 2024 19:26 WIB
Polres Gunungkidul Razia Penjual Miras, 3 Lapak Diantaranya Ditutup

Polres Gunungkidul Razia Penjual Miras, 3 Lapak Diantaranya Ditutup

Jumat, 01 November 2024 14:47 WIB
Tindaklanjuti Ingub, Outlet Miras Ilegal di Prawirotaman Ditertibkan

Tindaklanjuti Ingub, Outlet Miras Ilegal di Prawirotaman Ditertibkan

Jumat, 01 November 2024 14:03 WIB
Safari Politik dan Konsolidasi di Yogyakarta, Sekjen PDIP: Pilkada Momentum Rakyat Merubah Konstelasi ...

Safari Politik dan Konsolidasi di Yogyakarta, Sekjen PDIP: Pilkada Momentum Rakyat Merubah Konstelasi ...

Jumat, 01 November 2024 14:00 WIB
91 Kalurahan Belum Lunasi PBB P2, BKAD Gunungkidul Beri Sanksi

91 Kalurahan Belum Lunasi PBB P2, BKAD Gunungkidul Beri Sanksi

Jumat, 01 November 2024 05:00 WIB
Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

Jumat, 01 November 2024 01:59 WIB
Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB