Berita , D.I Yogyakarta
Tindaklanjuti Ingub, Pemkab Sleman Terbitkan Instruksi Bupati dan Surat Edaran Tentang Peredaran Mihol dan Oplosan
Wahyu Turi
Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo. (Foto: Diskominfo Sleman)
Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, diketahui sebanyak 18 usaha yang mengantongi izin usaha, dan sebanyak 83 usaha yang tidak berizin.
Untuk itu, pada 31 Oktober 2024 lalu, Pemkab Sleman telah melaksanakan penertiban serentak terhadap toko/kios/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Sleman.
Penertiban tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman beserta jajaran Polresta Sleman, Kapanewon, dan perangkat Kalurahan di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman.
Berdasarkan hasil penertiban serentak tersebut, sebanyak 62 tempat penjualan minuman beralkohol ilegal di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman telah ditutup. Sementara sisanya akan ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Sleman.****