Berita , D.I Yogyakarta

Tindaklanjuti Ingub, Pemkab Sleman Terbitkan Instruksi Bupati dan Surat Edaran Tentang Peredaran Mihol dan Oplosan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Instruksi gubernur
Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo. (Foto: Diskominfo Sleman)

HARIANE - Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (mihol) dan Minuman Oplosan.

Instruksi tersebut menyusul adanya Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024.

Kedua kebijakan tersebut dikeluarkan Pemkab Sleman dengan tujuan untuk menjaga kesehatan, keamanan, dan ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Mengingat, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan minuman oplosan memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

Untuk itu, Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tidak hanya ditujukan kepada Panewu, Lurah, atau perangkat kalurahan, tetapi juga kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk ikut serta dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Sementara itu, SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Lurah, dan masyarakat Kabupaten Sleman, agar bersama-sama terlibat dalam pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

Partisipasi diharapkan melalui sosialisasi dampak buruk minuman beralkohol sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan minuman oplosan, melakukan pengawasan preventif terhadap indikasi kejadian penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol, serta memberikan laporan/informasi adanya penyalahgunaan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Selain itu, juga diharapkan optimalisasi peran serta lembaga kemasyarakatan kalurahan, organisasi keagamaan, dan jaga warga dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan. Tak kalah penting adalah upaya peningkatan ketahanan keluarga.

SE dan Instruksi Bupati ini juga merupakan upaya optimalisasi dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Terkait hal itu, Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, yang terdiri dari lintas sektor hingga ke tingkat kalurahan.

Tim ini dibentuk untuk mengefektifkan keterlibatan semua pihak dalam mengimplementasikan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 dan SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024.

“Untuk pelaksanaan instruksi ini, kami sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan, yang terdiri dari lintas sektor dan melibatkan hingga ke tingkat kalurahan. Tim ini dibentuk agar pelaksanaan pengendalian minuman beralkohol lebih efektif, dan itu mulai berlaku minggu depan,” kata Kusno, Selasa, 5 November 2024.

Lebih lanjut, Pemkab Sleman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Kabupaten Sleman telah melakukan pendataan jumlah usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah Sleman.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025