Berita , D.I Yogyakarta

Tindaklanjuti Ingub, Pemkab Sleman Terbitkan Instruksi Bupati dan Surat Edaran Tentang Peredaran Mihol dan Oplosan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Instruksi gubernur
Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo. (Foto: Diskominfo Sleman)

HARIANE - Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (mihol) dan Minuman Oplosan.

Instruksi tersebut menyusul adanya Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024.

Kedua kebijakan tersebut dikeluarkan Pemkab Sleman dengan tujuan untuk menjaga kesehatan, keamanan, dan ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Mengingat, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan minuman oplosan memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

Untuk itu, Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tidak hanya ditujukan kepada Panewu, Lurah, atau perangkat kalurahan, tetapi juga kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk ikut serta dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Sementara itu, SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Lurah, dan masyarakat Kabupaten Sleman, agar bersama-sama terlibat dalam pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

Partisipasi diharapkan melalui sosialisasi dampak buruk minuman beralkohol sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan minuman oplosan, melakukan pengawasan preventif terhadap indikasi kejadian penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol, serta memberikan laporan/informasi adanya penyalahgunaan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Selain itu, juga diharapkan optimalisasi peran serta lembaga kemasyarakatan kalurahan, organisasi keagamaan, dan jaga warga dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan. Tak kalah penting adalah upaya peningkatan ketahanan keluarga.

SE dan Instruksi Bupati ini juga merupakan upaya optimalisasi dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Terkait hal itu, Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, yang terdiri dari lintas sektor hingga ke tingkat kalurahan.

Tim ini dibentuk untuk mengefektifkan keterlibatan semua pihak dalam mengimplementasikan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 dan SE Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024.

“Untuk pelaksanaan instruksi ini, kami sedang menyusun tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan, yang terdiri dari lintas sektor dan melibatkan hingga ke tingkat kalurahan. Tim ini dibentuk agar pelaksanaan pengendalian minuman beralkohol lebih efektif, dan itu mulai berlaku minggu depan,” kata Kusno, Selasa, 5 November 2024.

Lebih lanjut, Pemkab Sleman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Kabupaten Sleman telah melakukan pendataan jumlah usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah Sleman.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sejumlah Titik Terpasang Spanduk Provokatif, Bawaslu Sleman Lakukan Penertiban

Sejumlah Titik Terpasang Spanduk Provokatif, Bawaslu Sleman Lakukan Penertiban

Selasa, 05 November 2024 22:06 WIB
Tindaklanjuti Ingub, Pemkab Sleman Terbitkan Instruksi Bupati dan Surat Edaran Tentang Peredaran Mihol ...

Tindaklanjuti Ingub, Pemkab Sleman Terbitkan Instruksi Bupati dan Surat Edaran Tentang Peredaran Mihol ...

Selasa, 05 November 2024 22:04 WIB
Tim Pemenangan Harda-Danang Ajukan Surat Keberatan ke KPU Sleman, Ini Alasannya

Tim Pemenangan Harda-Danang Ajukan Surat Keberatan ke KPU Sleman, Ini Alasannya

Selasa, 05 November 2024 21:09 WIB
Sejumlah Wilayah di Gunungkidul Terdampak Bencana Hidrometeorologi Sepanjang November 2024.

Sejumlah Wilayah di Gunungkidul Terdampak Bencana Hidrometeorologi Sepanjang November 2024.

Selasa, 05 November 2024 18:30 WIB
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN

Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN

Selasa, 05 November 2024 18:19 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY Ingatkan Pentingnya Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana dari Keluarga

Ketua Komisi A DPRD DIY Ingatkan Pentingnya Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana dari Keluarga

Selasa, 05 November 2024 16:16 WIB
Bawaslu Sleman Pastikan Tak Ada Lagi APK Berbau SARA-Bias Gender

Bawaslu Sleman Pastikan Tak Ada Lagi APK Berbau SARA-Bias Gender

Selasa, 05 November 2024 16:13 WIB
5 Anggota Dewan Ekonomi Nasional Dilantik Prabowo Hari ini, Ada Eks Menkeu

5 Anggota Dewan Ekonomi Nasional Dilantik Prabowo Hari ini, Ada Eks Menkeu

Selasa, 05 November 2024 15:37 WIB
Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka Mulai 7 November 2024, Berikut Jadwal Tahapannya

Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka Mulai 7 November 2024, Berikut Jadwal Tahapannya

Selasa, 05 November 2024 12:42 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 5 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 5 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 05 November 2024 09:53 WIB