HARIANE - Pelaku penganiayaan di Bantul terhadap Pak Ogah yang mengatur lalu lintas di simpang empat Dusun Kauman, Kapanewon Pandak telah diamankan kepolisian pada Senin, 29 Januari 2024.
Pelaku inisial WAS (22) yang tinggal di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan dapat dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial X dan Instagram berawal adanya unggahan oleh akun @merapi_uncover.
Dalam pemberitaan sebelumnya dan informasi yang telah beredar, saat terjadinya aksi pemukulan, pembonceng yang diketahui adik pelaku, RAD (17) mengeluarkan senjata tajam sejenis softgun. Setelah dikonfirmasi, ternyata senjata tersebut hanyalah senjata mainan.
“Ternyata itu senjata mainan harganya Rp 12 ribu,” kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry, Rabu, 31 Januari 2024.
Jeffry menjelaskan kejadian penganiayaan itu berawal Pak Ogah, SI (37) sedang mengatur lalu lintas pada Sabtu, 27 Januaro 2024. Sekitar pukul 14.00 WIB dari barat ke timur melintas sepeda motor yang dikendarai pelaku berboncengan dengan adeknya. Namun saat yang bersamaan di simpang empat Kauman ada truk dari utara hendak berbelok ke kanan atau barat.
Pelaku yang berhasil menghindari tabrakan dengan truk kemudian berbalik menghampiri Pak Ogah dan terjadilah aksi kekerasan jalanan itu. Diketahui Pak Ogah yang bertugas saat itu merupakan disabilitas tunawicara.
“Korban tunawicara, pendengarannya juga kurang,” jelasnya.
Saat terjadi perkelahian, adik pelaku bermaksud memisah keduanya dengan mengeluarkan pistol mainan yang dibawanya.
“Pelaku memukul pakai helm, korban melalukan perlawanan dengan mendoro pelaku,” terangnya.
“Pelaku benar memukul korban, namun saat adiknya mengeluarkan senjata pelaku kemudian menegur adiknya,” sambungnya.
Sementara itu, WAS saat diwawancara mengaku niat awalnya hanya ingin menegur Pak Ogah. Namun malah berlanjut hingga dia memukul korban menggunakan helm. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala.