Berita , Jateng , Pilihan Editor

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Jepara dari 98 Kasus, Senjata Api Rakitan Ada dalam Daftar

profile picture Admin
Admin
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Jepara dari 98 Kasus, Senjata Api Rakitan Ada dalam Daftar
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Jepara dari 98 Kasus, Senjata Api Rakitan Ada dalam Daftar
HARIANE – Acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Jepara berlangsung sukses. Jumlah barang yang dimusnahkan mencapai ribuan, mulai dari paket narkotika, rokok ilegal hingga senjata api rakitan.
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Jepara bukan pertama kali dilakukan. Hal ini sudah menjadi salah satu agenda rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jepara.
Acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Jepara berlangsung pada hari Kamis, 24 Maret 2022. Acara ini disaksikan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi yang diwakili Asisten I Sekda Dwi Riyanto, Kepala Satpol PP dan Damkar Akhmad Junaidi.
Selain itu hadir pula kasat Narkoba Polres Jepara, Aris Sulistiyono, beberapa pegawai dari Kejaksaan Negeri Jepara serta Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara.
BACA JUGA : Pemilu 2024 Secara Online, Begini Cara Kerjanya Jika Indonesia Akan Merealisasikan Wacana Tersebut
Dikutip dari website resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, acara pemusnahan barang bukti perkara kali ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung serta dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Jepara.
Ayu Agung menyebutkan Kejaksaan Negeri Jepara selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang telah melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jepara. Hal ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Ayu Agung.
Selain itu barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari tindak pidana umum serta tindak pidana khusus yang disita berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jepara, yang semuanya terdiri dari 98 perkara.

Senjata api rakitan masuk dalam daftar pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Jepara 

Barang yang dihancurkan dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Jepara antara lain narkotika seberat 179,8 gram, 326 botol miras, obat-obatan terlarang dan pil koplo sebanyak 5.100 butir, rokok dengan pita cukai ilegal sejumlah 1.697.390 batang, handphone, senjata tajam dan senjata api rakitan.
Barang bukti berupa narkotika, obat-obatan terlarang serta pil koplo pemusnahannya akan dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang lainnya seperti handphone, senjata tajam serta senjata rakitan akan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Debut Lutpiii Tak Mampu Bawa Tim ONIC vs Dewa United Esports MPL ID ...

Debut Lutpiii Tak Mampu Bawa Tim ONIC vs Dewa United Esports MPL ID ...

Jumat, 29 Maret 2024 17:45 WIB
Masa Bakti Lurah Diperpanjang, Pemkab Bantul Batalkan Pelaksanaan Pemilihan Lurah

Masa Bakti Lurah Diperpanjang, Pemkab Bantul Batalkan Pelaksanaan Pemilihan Lurah

Jumat, 29 Maret 2024 17:17 WIB
Hasil Pertandingan ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Debut Lanaya Berikan ...

Hasil Pertandingan ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Debut Lanaya Berikan ...

Jumat, 29 Maret 2024 16:42 WIB
Ramalan Zodiak Sabtu 30 Maret 2024 Lengkap, Taurus Bakal Bahagia, Cancer Beruntung Soal ...

Ramalan Zodiak Sabtu 30 Maret 2024 Lengkap, Taurus Bakal Bahagia, Cancer Beruntung Soal ...

Jumat, 29 Maret 2024 16:30 WIB
Kronologi Bocah Tenggelam di Sungai Oya, Pencarian Masih Berlangsung

Kronologi Bocah Tenggelam di Sungai Oya, Pencarian Masih Berlangsung

Jumat, 29 Maret 2024 15:20 WIB
Prediksi Laga ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Menerka Roster Utama ...

Prediksi Laga ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Menerka Roster Utama ...

Jumat, 29 Maret 2024 14:20 WIB
Lukisan GDragon Seharga Rp 350 Juta Tak Jadi Dilelang, Kenapa?

Lukisan GDragon Seharga Rp 350 Juta Tak Jadi Dilelang, Kenapa?

Jumat, 29 Maret 2024 14:12 WIB
Pasca Tak Sadarkan Diri, Lee Areum T-ara Bantah Minta Uang ke Followers

Pasca Tak Sadarkan Diri, Lee Areum T-ara Bantah Minta Uang ke Followers

Jumat, 29 Maret 2024 13:25 WIB
Ryeowook Super Junior Umumkan Pernikahan, Acara Dilaksanakan Tertutup

Ryeowook Super Junior Umumkan Pernikahan, Acara Dilaksanakan Tertutup

Jumat, 29 Maret 2024 12:45 WIB
TNI Berangkatkan 14 Ton Bantuan Indonesia untuk Palestina Via Air Drop

TNI Berangkatkan 14 Ton Bantuan Indonesia untuk Palestina Via Air Drop

Jumat, 29 Maret 2024 11:34 WIB