Berita , D.I Yogyakarta
5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut
Dyah Ayu Purwirasari
5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut
Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara:
a. Memberikan edukasi kepada anak dan/atau kepada orang tua atau wali agar patuh melaksanakan program Jam Rumah/Jam Istirahat Anak
b. Memberikan informasi kepada Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Kalurahan atau Pemerintah Kalurahan atau Forum Perlindungan Korban Kekerasan atau Kapanewon atau Satuan Tugas yang dibentuk untuk pencegahan kekerasan anak di jalanan apabila ditemukan ada yang tidak memenuhi kewajiban.
Program pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman ini merupakan upaya untuk mengantisipasi perilaku klitih di samping diatasi dari segi hukum. ****