Berita , D.I Yogyakarta
5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut
Dyah Ayu Purwirasari
5 Instruksi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan Kabupaten Sleman, Tidak Boleh Keluar Rumah Pada Periode Jam Berikut
d. Mengkampanyekan program perlindungan anak melalui slogan “Semua Anak, Anak Kita”.
BACA JUGA : Aksi Klitih Resahkan Warga Jogja, Begini Kata GKR Condrokirono
2. Tingkatkan Kewaspadaan
Sebagai upaya pencegahan kekerasan jalanan di wilayah Kabupaten Sleman, seluruh elemen masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi munculnya perilaku kekerasan jalanan.3. Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Dalam Instruksi Bupati Sleman disebutkan bahwa tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan sosialisasi Jam Rumah/Jam Istirahat Anak kepada jamaah dan masyarakat di lingkungannya maupun secara luas. Sosialisasi bisa dilakukan dengan menggunakan media sosial maupun segala jenis media yang tersedia di lingkungannya.4. Peran Pelaku Usaha
Para pelaku usaha juga memiliki peran penting dalam pencegahan kekerasan anak di jalanan Kabupaten Sleman. Para pelaku usaha wajib untuk melarang atau tidak menerima anak atau semua aktivitas anak ketika Jam Rumah/Jam Istirahat Anak berlaku.BACA JUGA : Jogja Darurat Klitih: 5 Cara Mencegah Remaja Menjadi Pelaku Klitih untuk Para Orang Tua