Konferensi pers Polres Bantul kasus pencurian di Kasihan Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)
>HARIANE - Tiga warga Sumatra teridentifikasi melakukan pencurian di Kasihan Bantul tepatnya di Perum Dalem Ngesti No C6 Dusun Cebongan Dukuh Cungkuk RT 013, Ngestiharjo.
Kedua tersangka pencurian di Kasihan, Bantul berhasil diamankan polisi pada 1 Februari 2023. Sementara satu tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran atau DPO.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, peristiwa pencurian di Kasihan Bantul terjadi pada 27 Januari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal oleh pemiliknya.
“Tersangka merupakan spesialis pencurian rumah kosong dan melakukan saat siang hari,” kata Ihsan, Selasa 7 Februari 2023.
Ia menyampaikan, mulanya sekitar pukul 06.30 WIB pemilik rumah berangkat bekerja dan pada pukul 08.30 WIB istri korban bersama asisten rumah tangga pergi dari rumah dengan semua pintu dalam keadaan terkunci.
Saat asisten rumah tangga kembali ke rumah sekitar pukul 14.30 WIB, ia mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, slot pintu dalam keadaan rusak bekas di buka paksa.
BACA JUGA : Puluhan Orang Jadi Korban Pencabulan di Sleman, Pelaku Sering Menonton Video PornoTak hanya itu, ternyata pintu kamar pemilik rumah sudah dalam keadaan terbuka dan kamar dalam kondisi acak- acakan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga milik korban antara lain perhiasan, uang tunai serta handphone milik telah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua buah gelang emas seberat 14 gram, tiga buah kalung emas seberat 20 gram, enam buah cincin seberat 12 gram, tiga buah emas batangan seberat 7 gram, satu buah handphone Xiomi Redmi 3S, dan uang tunai sejumlah Rp4,5 juta. “Kerugian yang dialami korban totalnya Rp65 juta,” terang Ihsan.
Berdasarkan keterangan tersangka pencurian di Kasihan Bantul, perhiasan hasil curian tersebut telah dijual di Pasar Bantul dengan harga Rp30 juta.
“Tersangka menjual perhiasan totalnya Rp30 juta ditambah dengan uang tunai Rp4,5 juta kemudian dibagi tiga orang masing-masing mendapatkan Rp11,5 juta dan sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. Keterangan lainnya yang diperoleh kepolisian ialah tersangka pernah melakukan pencurian di wilayah Bantul kurang lebih kali, namun saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Ihsan menambahkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan atribut jaket Grab untuk menyamarkan identitas diri dan menggunakan senjata api untuk menjaga diri. “Pengakuan sementara senjata api digunakan untuk jaga-jaga dan tersangka belum pernah menggunakan senjata api untuk mengancam atau lainnya. Karena target mereka rumah kosong dan dilakukan soang hari jadi jarang bertemu yang punya rumah,” ujarnya. Disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, dua tersangka yang telah diamankan Polres Bantul dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.****(Kontributor: Wahyu Turi K)
1