HARIANE - Pelaku pencurian motor di Bantul tepatnya di jalan utara Pantai Cangkring, Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul ditangkap polisi pada 22 Maret 2023.
Pelaku inisial AM (40) melakukan pencurian tersebut terjadi pada 8 Maret 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibatnya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan diancam 5 tahun penjara.
Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono memaparkan, sebelum kejadian korban inisial HS (51) warga Kulonprogo dengan temannya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AB 2634 YL hendak mengecek lahan pertanian yang berada di dekat pantai Cangkring.
Setelah sampai di lokasi dekat lahan pertanian, sepeda motor korban diparkir di selatan jalan menghadap ke arah tenggara.
“Saat itu posisi kunci tidak di lepas dan masih tertancap di sepeda motor. STNK kebetulan ada di dalam jok,” kata Sudarsono.
Hingga sekitar pukul 10.00 WIB korban berjalan dan memutar lahan pertanian, saat mau pulang dan berjalan menuju tempat parkir, sepeda motornya sudah tidak ada ditempat semula.
Kejadian kehilangan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Srandakan pada hari itu juga untuk dilakukan penyelidikan.
Kemudian pada Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.10 WIB tim reskrim memperoleh informasi dari Bhabinkamtibmas Sidomulyo, Bambanglipuro bahwa ada orang yang mencurigakan di pasar unggas Turi, Bambanglipuro yang bernama AM alamat Poncosari.
Polisi pun mendatangi lokasi tersebut dimana warga sudah mengamankan pelaku karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
“Saat mendatangi lokasi benar AM adalah TO curanmor Polsek Srandakan dengan dikuatkan pengakuan dari pelaku yang telah mengambil satu unit sepeda motor di Dukuh Cangkring, Poncosari, Srandakan,” terangnya.
Dari hasil interogasi awal, sepeda motor curiannya itu telah ditukar dengan kendaraan lain yang kemudian berhasil disita di wilayah Kedung, Kapanewon Pajangan, Bantul.