Berita , D.I Yogyakarta
Pencurian Sepeda Motor di Sleman, Pelaku Gunakan Hasil Curian Buat Judi Online
Oleh pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut dijual di daerah Magelang seharga Rp 4,5 Juta.
Uang hasil pencurian itu diberikan ke temannya EI sejumlah Rp 1,6 juta, sedangkan sisanya digunakan pelaku untuk membayar hutang dan bermain judi online.
“Uang yang diperoleh tersangka R sebesar Rp 2,9 juta digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 1,4 juta dan bermain judi online sebesar Rp 1,5 juta,” jelas dia.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan akhirnya pelaku inisial R berhasil diamankan.
Akibatnya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman sembilan tahun penjara.
“Pelaku inisial EI saat ini menjadi DPO dan masih dalam pencarian,” tandasnya.****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com