Berita

Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 untuk Dapat Bantuan Pemerintah, Dibuka Mulai 22 Agustus – 10 September

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 untuk Dapat Bantuan Pemerintah, Dibuka Mulai 22 Agustus – 10 September
Cara daftar DTKS Jakarta 2022 untuk mendapatkan bantuan sosial. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
HARIANE – Cara daftar DTKS Jakarta 2022 untuk dapat bantuan pemerintah berikut ini merupakan informasi yang penting bagi masyarakat.
Cara daftar DTKS Jakarta 2022 untuk dapat bantuan pemerintah ini harus dilakukan secara cermat agar proses pendaftaran ini dapat berhasil.
Cara daftar DTKS Jakarta 2022 untuk dapat bantuan pemerintah berikut akan dibuka mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022.
Lantas, seperti apa cara daftar DTKS Jakarta 2022 untuk dapat bantuan pemerintah ini? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
BACA JUGA : Segera Cek! Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Penjelasan Terkait DTKS

DTKS
DTKS. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Dilansir dari akun media sosial resmi milik Pemprov DKI Jakarta, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan yang digunakan oleh pemerintah dalam memberikan bantuan sosial, baik yang bersumber dari APBD atau APBN.
Jadi, hanya warga yang terdaftar dalam DTKS ini saja yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah seperti PBI, PKH, BPNT, KIJ, KAJ, KJP Plus dan bantuan lainnya.
DTKS sebagai acuan pemberian bansos
DTKS sebagai acuan pemberian bansos oleh pemerintah. (Ilustrasi: Pixabay/iqbalnuril)
Dalam DTKS ini terdapat informasi atau data induk yang memuat tentang warga yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Untuk mendaftar (mengusulkan) rumah tangga dalam DTKS ini, ternyata terdapat beberapa golongan rumah tangga yang tidak dapat diusulkan.
Berikut ini daftar golongan yang tidak bisa diusulkan dalam DTS ini.
1. Warga yang mempunyai KTP non DKI Jakarta.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB