Berita , Jateng
Pengakuan Ayah di Kudus Bunuh Anak Pakai Linggis: Kalau Tidak Begitu, Keluarga Saya Tidak Tenang
Ima Rahma Mutia
Motif ayah di Kudus bunuh anak pakai linggis. (Instagram/polreskudus)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun.
Demikian informasi terkait peristiwa pilu ayah di Kudus bunuh anak yang sempat menghebohkan warga sekitar. ****