Berita , D.I Yogyakarta
Pengakuan Pencuri Kotak Amal Masjid di Bantul: Demi Keluarga Bisa Makan
Andi May
Lelaki paruh baya berinisial WDY (61) merupakan pencuri kotak amal di masjid Bantul yang terletak di Srandakan. (Foto: Hariane/Andi May).
Berdasarkan introgasi kepolisian, pencuri kotak amal itu mengaku telah beberapa kali terlibat kriminal di lokasi yang berbeda dengan menggasak telepon genggam dan kotak amal.
"Tersangka merupakan residivis pencurian telepon genggam ditahun 2015 lalu dan dipenjara selama 5 bulan, namun kembali melakukan aksi serupa," ungkapnya.
Pencuri kotak amal masjid di Bantul itu kini mendekam di sel tahanan Polres Bantul dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemeberatan dan hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.****