Berita , D.I Yogyakarta
Pengedar Obat Terlarang di Bantul Ditangkap, Polisi Temukan 230 Ribu Butir Senilai Rp 120 Juta
HARIANE - Seorang pembeli dan tiga pengedar obat terlarang di Bantul berhasil ditangkap Jajaran Polres Bantul.
Tiga orang pengedar obat terlarang itu berinisial MAQ, H, dan S bersarang di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Margahayu, Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan HEC merupakan pembeli barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial MAQ.
Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Wahyu Aji Wibowo mengungkapkan sebelumnya pihaknya mengamankan MAQ dan HEC kedapatan telah melakukan transaksi jual beli obat terlarang itu, Senin, 7 Agustus 2023.
"MAQ merupakan warga Banguntapan Bantul telah menjual pil putih berlambang Y kepada HEC dengan ditemukan tujuh buah plastik klip bening dengan 700 butir obat terlarang," ujar Wahyu saat konferensi pers di Polres Bantul, Jumat 25 Agustus 2023.
Pengakuan MAQ, barang haram itu diperoleh dari pemilik akun Facebook "Depress Andep Real" yang di beli secara online.
Usai menangkap MAQ dan HEC, kepolisian kembali mengamankan dua orang pengedar obat-obatan terlarang itu berinizial H dan S.
"H merupakan pemilik atau bandar dari obat-obatan terlarang itu dengan mempkerjakan S sebagai pengirim dan pembungkus," ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, kepolisian menemukan 230.950 butir obat terlarang yang siap edar dan barang bukti lainnya.
"Satu unit telepon genggam, satu unit printer, dua rol paper, satu tape cutter, lima lakban, dan satu gunting serta ratusan ribu pil terlarang dengan berbagai merek," jelasnya.
Obat-obatan itu, lanjut Wahyu Aji, dikemas dalam plastik bening dan toples putih yang selanjutkan akan dipaketkan dan dikirim ke pemesan.
"Obat terlarang yang kami amankan diantaranya, Trihexyphenidyl, Hexmer 2, Dolgesik, dan Tramadol yang kami dapatkan dari dua orang pengedar," jelasnya.