Berita , D.I Yogyakarta
Pengedar Obat Terlarang di Bantul Ditangkap, Polisi Temukan 230 Ribu Butir Senilai Rp 120 Juta
Andi May
Jajaran Polres Bantul mengagalkan peredaran obat-obatan terlarang dari empat orang tersangka. (Foto: Hariane/Andi May).
Harga obat-obatan terlarang dari para pengedar tersebut ditaksir mencapai Rp 120 juta.
Empat orang pengedar obat terlarang itu kini mendekam di sel tahanan Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keempatnya disangkakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.****