Berita , D.I Yogyakarta
Pengemudi Fortuner yang Tabrak Dua Warga di JJLS Gunungkidul Tidak Ditahan, Polisi : Masih di Bawah Umur
HARIANE - Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang menabrak dua pengendara motor hingga berujung meninggal dunia di Jalan Jalur Lingkar Selatan (JJLS) Gunungkidul pada Senin, (16/9/2024) lalu saat ini tidak ditahan polisi. Diketahui, pengemudi mobil tersebut berinisial RE (17) warga Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Kejadian kecelakaan maut tersebut melibatkan kendaraan bermobil merek Fortuner dengan nomor polisi AB 123 DO dan sepeda Motor Yamaha Vega B 6398 BGR di JJLS, tepatnya di pertigaan Cangsewu Gesing 2, Kalurahan Purwodadi, Tepus, Gunungkidul, Senin (16/9/2024) pagi sekitar pukul 07.15 WIB.
Atas kejadian tersebut, pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Ngadiman (65) meninggal di lokasi kejadian. Sementara istrinya, Rubinah (60) yang pada saat itu membonceng kritis akibat mengalami luka berat, hingga pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Wonosari setelah mendapatkan penanganan medis.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Gunungkidul Iptu Darmadi mengatakan, saat ini pengemudi Fortuner tersebut tidak ditahan. Hal ini dilakukan dengan alasan usianya yang masih di bawah umur.
"Tidak kami tahan karena sopir masih anak, sementara hanya wajib lapor, sesuai dengan undang-undang peradilan anak," kata Darmadi saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).
Meski demikian, lanjut Darmadi, proses hukum dipastikan terus berlanjut. Adapun mobil Fortuner yang mengalami kecelakaan masih diamankan di Mapolres Gunungkidul.
Diketahui, pengemudi Fortuner tersebut berniat untuk pulang setelah liburan di Pantai Jungwok, Gunungkidul. Saat melintasi JJLS, remaja tersebut mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.
"Mengenai kondisi sopir mengantuk atau tidak, masih dalam penyelidikan, dari keterangan yang kami dapatkan pemotor tidak menyalakan lampu sen ketika hendak berbelok ke kanan," jelasnya.
"Terlihat dari bekas benturan pada body depan mobil yang melaju kencang dane menabrak belakang motor korban," tambahnya.
Darmadi juga menjelaskan, bahwa pengemudi Fortuner tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun nekat mengemudikan kendaraan.****