Berita , Jateng
Pengeroyokan di SPBU Indraprasta, Berikut Keterangan Dari Kapolrestabes Semarang
Syarifatun
Pengeroyokan di SPBU Indraprasta, Berikut Keterangan Dari Kapolrestabes Semarang
Setelah menunggu sekitar 10 menit lamanya, tiba-tiba ada serombongan orang datang yang kemudian menabrak sepeda motor korban. Lalu setelah itu kelompok rombongan tersebut langsung memukuli korban.
Saat itu (BS) berhasil melarikan diri dari kejadian pengeroyokan tersebut, korban pun berusaha untuk lari dari pengeroyokan tersebut. Ia berlari menuju kampung Sadewa Utara, kebetulan portal sudah tertutup yang membuat sang korban kembali dipukuli dan ditendang setelah dikejar serombongan orang tadi.
BACA JUGA : BUMN Batal Jadi Sponsor Formula E, Begini Sindiran Menohok Ahmad SahroniKorban berusaha untuk lari dan kabur, ia pun berhasil bersembunyi di gang sempit yang ada di kampung Sadewa Utara hingga pagi. Setelah merasa aman, korban baru kemudian keluar dan kembali ke pos depan masuk gang Sadewa. Di mana BS beserta ibunya sudah berada pos tersebut, yang kemudian mengantar korban pulang kerumah. Akibat kejadian pengeroyokan di SPBU Indraprasta tersebut, membuat korban dibawa ke medis untuk melakukan pemeriksaan. Serta kemudian diajak ke Polrestabes Semarang untuk melaporkan kejadian pengeroyokan yang menimpa dirinya, yang kemudian langsung ditindaklanjuti penyelidikan dan juga penangkapan pelaku. Diketahui pelaku terdiri dari enam orang, dan merupakan sekelompok pemuda. Karena kejadian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP yang berarti di tindak pidana paling lama lima tahun enam bulan. “Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.” Ungkap Humas Polrestabes Semarang dalam menanggapi kasus pengeroyokan di SPBU Indraprasta, Semarang. ****