Berita

Penjelasan Terbaru dari BPOM Terkait Peredaran Coklat Kinder Joy yang Sempat Dihentikan, Begini Hasil Uji Laboratorium Produk Ini

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Penjelasan Terbaru dari BPOM Terkait Peredaran Coklat Kinder Joy yang Sempat Dihentikan, Begini Hasil Uji Laboratorium Produk Ini
Produk coklat Kinder Joy diperbolehkan untuk beredar kembali. (Foto: Situs Kinder Indonesia)
HARIANE – Peredaran produk coklat Kinder Joy beberapa waktu yang lalu sempat dihentikan lantaran dugaan tercemar bakteri Salmonella yang berbahaya bagi kesehatan.
Terkait dengan hal tersebut, Badan POM RI telah melakukan penyelidikan terhadap produk coklat Kinder Joy yang dijual di wilayah Indonesia.
Berikut informasi lengkap mengenai penjelasan terbaru dari Badan POM terkait hasil penyelidikan terhadap coklat Kinder Joy, dikutip dari keterangan dalam laman situs resmi Badan POM RI.

Penjelasan Badan POM RI terkait peredaran coklat Kinder Joy di Indonesia.

BACA JUGA : 5 Bahaya Bakteri Salmonella yang Jadi Penyebab Cokelat Kinder Ditarik dari Peredaran Beberapa Negara dan Cara Mencegah Infeksinya
Dalam keterangan yang diunggah pada Kamis, 28 April 2022 tersebut diketahui bahwa pada tanggal 11 April 2022 lalu BPOM telah memberikan pernyataan resmi mengenai penarikan produk coklat merk Kinder di beberapa Uni Eropa.
Kemudian Badan POM melakukan penyelidikan dengan cara sampling secara acak di wilayah Indonesia terhadap tiga produk coklat asal Belgia, yakni Kinder Joy, Kinder Joy for Boys dan Kinder Joy for Girls.
Hasil dari pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan bahwa ketiga produk coklat yang beredar di wilayah Indonesia tersebut negatif cemaran bakteri Salmonella, atau aman untuk dikonsumsi.
Dalam keterangan resmi tersebut juga tertulis bahwa produk coklat Kinder Joy yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI. Produk tersebut tersebar di 77 negara, Indonesia tidak termasuk dalam salah satunya.
Informasi tersebut berdasarkan pada laporan dari International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) pada 10 April 2022 yang lalu.
Badan POM juga menyatakan bahwa peredaran tiga produk coklat yang meliputi Kinder Joy, Kinder Joy for Boys dan Kinder Joy for Girls tersebut diperbolehkan kembali.
Diperbolehkannya produk Kinder Joy beredar kembali mengacu pada hasil analisis resiko terhadap keamanan pangan dari produk tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB