Berita , Headline

Penumpang KRL Bisa Duduk tanpa Jarak Mulai 9 Maret 2022, Simak Ketentuan Lengkapnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Penumpang KRL Bisa Duduk tanpa Jarak Mulai 9 Maret 2022, Simak Ketentuan Lengkapnya
Penumpang KRL Bisa Duduk tanpa Jarak Mulai 9 Maret 2022, Simak Ketentuan Lengkapnya
HARIANE – Penumpang KRL bisa duduk tanpa jarak mulai Rabu, 9 Maret 2022. Aturan ini sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub tahun 2022 yang terbaru.
Surat Edaran Kemenhub No. 25 tahun 2022 diterbitkan pada tanggal 8 Maret dan menyatakan bahwa penumpang KRL bisa duduk tanpa jarak serta pencabutan stiker dilarang duduk sudah dilakukan.
Penumpang KRL bisa duduk tanpa jarak pada kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo, dengan kapasitas angkut kereta 60 persen dari yang awalnya 45 persen.
Informasi ini telah disampaikan melalui akun Twitter resmi KAI Commuter, @CommuterLine, pada Rabu dini hari pukul 01.11 WIB. Pihak KAI juga memberi informasi mengenai peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.
Walaupun penumpang KRL sudah bisa duduk tanpa jarak, marka tempat berdiri di KRL masih dipasang sehingga penumpang diharapkan masih melakukan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,” tulis akun @CommuterLine (9/3/2022).
Kelonggaran lainnya yang diberikan untuk masyarakat pengguna KRL adalah anak berusia dibawah 5 tahun atau balita sudah diperbolehkan menggunakan KRL dengan syarat-syarat tertentu.
Anak berusia dibawah 5 tahun harus didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan dengan ketat. Orang tua yang membawa balita juga dilarang untuk menggunakan KRL di jam-jam sibuk.
Pihak KAI juga menekankan bahwa orang tua yang berniat membawa balita menggunakan KRL harus mengutamakan kesehatan anak, terutama yang belum divaksin, dan harus menghindari mobilitas untuk urusan yang tidak mendesak.
Pihak KAI juga mengimbau kepada masyarakat aturan protokol kesehatan lainnya masih berlaku walaupun pengguna KRL sudah bisa duduk tanpa jarak.
Dikutip dari Surat Edaran Kemenhub No. 25 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), penumpang KRL wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.
BACA JUGA : Keluar Kota Tanpa Perlu Tes PCR, Luhut: Pemerintah Berlakukan Kebijakan Baru
Namun, untuk perlindungan maksimal akun @CommuterLine menyarankan pengguna KRL menggunakan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025
Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Selasa, 22 Juli 2025
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025
Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Selasa, 22 Juli 2025
Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Selasa, 22 Juli 2025
Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Selasa, 22 Juli 2025
BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025