Berita , Headline

Penumpang KRL Bisa Duduk tanpa Jarak Mulai 9 Maret 2022, Simak Ketentuan Lengkapnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Penumpang KRL Bisa Duduk tanpa Jarak Mulai 9 Maret 2022, Simak Ketentuan Lengkapnya
Penumpang KRL Bisa Duduk tanpa Jarak Mulai 9 Maret 2022, Simak Ketentuan Lengkapnya
HARIANE – Penumpang KRL bisa duduk tanpa jarak mulai Rabu, 9 Maret 2022. Aturan ini sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub tahun 2022 yang terbaru.
Surat Edaran Kemenhub No. 25 tahun 2022 diterbitkan pada tanggal 8 Maret dan menyatakan bahwa penumpang KRL bisa duduk tanpa jarak serta pencabutan stiker dilarang duduk sudah dilakukan.
Penumpang KRL bisa duduk tanpa jarak pada kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo, dengan kapasitas angkut kereta 60 persen dari yang awalnya 45 persen.
Informasi ini telah disampaikan melalui akun Twitter resmi KAI Commuter, @CommuterLine, pada Rabu dini hari pukul 01.11 WIB. Pihak KAI juga memberi informasi mengenai peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.
Walaupun penumpang KRL sudah bisa duduk tanpa jarak, marka tempat berdiri di KRL masih dipasang sehingga penumpang diharapkan masih melakukan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,” tulis akun @CommuterLine (9/3/2022).
Kelonggaran lainnya yang diberikan untuk masyarakat pengguna KRL adalah anak berusia dibawah 5 tahun atau balita sudah diperbolehkan menggunakan KRL dengan syarat-syarat tertentu.
Anak berusia dibawah 5 tahun harus didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan dengan ketat. Orang tua yang membawa balita juga dilarang untuk menggunakan KRL di jam-jam sibuk.
Pihak KAI juga menekankan bahwa orang tua yang berniat membawa balita menggunakan KRL harus mengutamakan kesehatan anak, terutama yang belum divaksin, dan harus menghindari mobilitas untuk urusan yang tidak mendesak.
Pihak KAI juga mengimbau kepada masyarakat aturan protokol kesehatan lainnya masih berlaku walaupun pengguna KRL sudah bisa duduk tanpa jarak.
Dikutip dari Surat Edaran Kemenhub No. 25 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), penumpang KRL wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.
BACA JUGA : Keluar Kota Tanpa Perlu Tes PCR, Luhut: Pemerintah Berlakukan Kebijakan Baru
Namun, untuk perlindungan maksimal akun @CommuterLine menyarankan pengguna KRL menggunakan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Merangkak Naik, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Merangkak Naik, Cek Disini

Rabu, 14 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Turun Lagi

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Turun Lagi

Rabu, 14 Mei 2025
TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

Selasa, 13 Mei 2025
Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Selasa, 13 Mei 2025
Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Selasa, 13 Mei 2025
Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Selasa, 13 Mei 2025
Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Selasa, 13 Mei 2025
Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025