Berita
Penyelundupan Minyak Tanah dan Solar di Maluku Berhasil Digagalkan, Beratnya Mencapai 3,8 Ton
Ima Rahma Mutia
Penyelundupan Minyak Tanah dan Solar di Maluku Berhasil Digagalkan, Beratnya Mencapai 3,8 Ton
HARIANE – Penyelundupan minyak tanah dan solar berhasil digagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Penyelundupan minyak tanah dan solar di Maluku dilakukan oleh enam terduga pelaku yang dua diantaranya merupakan ABK.
Lantas kemana penyelundupan minyak tanah dan solar tersebut akan dibawa? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Penyelundupan Minyak Tanah dan Solar di Maluku Berhasil Digagalkan
Penyelundupan BBM berhasil diungkap untuk yang kesekian kalinya oleh jajaran aparat. Kali ini kasus penyelundupan BBM jenis minyak tanah dan solar yang berhasil digagalkan Polda Maluku. Dilansir dari laman Tribata News, dari penggagalan kasus penyelundupan minyak tanah dan solar, Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil meringkus enam terduga pelaku.BACA JUGA : Kabar Terbaru Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati, Polri Kembali Sita Kapal Tanker Bermuatan 152 Ton SolarEnam terduga pelaku tersebut adalah Arham Maris Lumaela sebagai pemilik pangkalan penjual minyak tanah, Sumiatun Alimoyo sebagai nahkoda kapal, Irman Samar sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), Abdul Rahman sebagai penjual solar, serta dua ABK. Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, S.I.K menyatakan, dua jenis BBM tersebut hendak diselundupkan dari Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon) menuju ke Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dari ke enam terduga pelaku, Polisi berhasil menyita 3,800 kiloliter atau setara dengan 3,8 ton minyak tanah dan 320 liter solar. Pada awalnya, Polisi berhasil mengamankan 1600 liter yang ditaruh dalam 80 jerigen ukuran masing-masing 20 liter. Namun setelah mendatangi rumah salah satu terduga pelaku yaitu Sumiatun Alimoyo, Polisi kembali mendapati 11 drum minyak tanah dengan volume masing-masing 200 liter.