Berita
Penyelundupan Minyak Tanah dan Solar di Maluku Berhasil Digagalkan, Beratnya Mencapai 3,8 Ton
Ima Rahma Mutia
Penyelundupan Minyak Tanah dan Solar di Maluku Berhasil Digagalkan, Beratnya Mencapai 3,8 Ton
Sehingga total keseluruhan minyak tanah yang berhasil ditemukan dan diamankan Polda Maluku mencapai 3,8 ton.
Tidak sampai disitu saja, Polda Maluku juga berhasil menemukan dan menyita BBM jenis Bio Solar sebanyak 320 liter yang sudah diisi kedalam 16 jerigen bervolume 20 liter.
BACA JUGA : Daftar Penerima Bansos Subsidi BBM, Nilainya Sampai Rp 24,17 TKombes Pol. Harold Wilson Huwae juga menambahkan bahwasannya Arham dan Sumiatun menjual 8 drum minyak tanah pada seseorang bernama Rahman Yusuf. Keduanya menjual minyak tanah seharga Rp 4.500 per liter atau Rp 900.000 per drum. Rencananya semua minyak tanah yang terjual akan dibawa ke Kecamatan Huamual. Demikian kasus penyelundupan minyak tanah dan solar yang berhasil diungkap oleh Polda Maluku. Saat ini ke enam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ****